Mangkir, Polisi akan Layangkan Panggilan Kedua Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

Editor: metrokampung.com
Laporan korban ke Polres Tanah Karo. 

Tamora, metrokampung.com
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo akan segera melakukan panggilan kedua kepada Parlindungan Siringoringo, terlapor kasus pencemaran nama baik terhadap Esra Herlina Natalia Gultom (39)–petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe. Sebab panggilan pertama sebagai tersangka, Jumat (13/10/23) lalu  tidak dihadiri Parlindungan. 
 
Bripka Imanuelta Sembiring, Penyidik Pembantu Unit Tipiter III Satuan Reskrim Polres Tanah Karo yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (24/10/23), membenarkan hal itu.

“Kita rencanakan akan dilakukan panggilan kedua, Jumat (27/10/23) mendatang. Surat panggilan sudah di meja pimpinan untuk ditanda tangani,"jelas Sembiring.
 
Disebutkan Imanuelta Sembiring bahwa jadwal pemeriksaan sejumlah kasus yang ditanganinya lumayan padat.
 
"Sudah kita buatkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir Jumat (13/10/23) lalu. Namun Siringoringo (Parlindungan Siringoringo) belum hadir. Maka akan kita buat panggilan kedua,” tambah Imanuelta Sembiring.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tanah Karo sudah berupaya melakukan mediasi terhadap kasus ini, namun gagal.

Alhasil pengaduan Esra Herlina terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Sekretaris Gereja, Parlindungan Siringoringo berlanjut ke tingkat penyidikan.
 
Kepada Mistar di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (24/10/23), Esra Herlina Natalia Gultom berharap kasusnya bisa segera dituntaskan oleh penyidik Polres Tanah Karo.
 
Sebab pengaduannya sudah hampir setahun berjalan. Esra, ibu dari tiga anak, asal Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang yang kini tinggal di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu bekerja sebagai petugas kebersihan di gereja tersebut.
 
Belakangan wanita yang ditinggal mati suaminya marga Sinaga itu dituduh mencuri uang. Atas tuduhan itu, Ersa membuat laporan polisi pada 26 Januari 2023 dengan bukti lapor No.STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 26 Januari 2023.

Ersa mengatakan, persoalan berawal pada Minggu 18 Desember 2022. Ketika itu Parlindungan Siringoringo yang merupakan sekretaris gereja tersebut mengaku kehilangan uang di gereja.

Saat itu kegiatan pembubaran panitia pesta gotilon di Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe. Parlindungan kemudian menuduh Esra telah mengambil uang itu.

Esra merasa keberatan dengan tuduhan yang tidak beralasan tersebut. Apalagi, terlapor juga tidak pernah mengatakan berapa jumlah uang yang hilang. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini