Tanjung Morawa, Metrokampung.com
Apes dialami AJS (33) warga Dusun III Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. Sopir angkot Nitra A 15 bersama kawannya bernama YAPS (28) warga Desa Hardakusema, Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, diangkut Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Senin (30/10/2023) sekira pukul 12.00 wib.
Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku bermula ketika tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, mendapat bahwa ada orang dicurigai diduga memikiki narkotika jenis sabu yang berada di Jalan Bandar Labuhan Dusun VI Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Tak menunggu waktu lama, tim opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suyadi, S.H dan bersama sejumlah personil, melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi yang disebutkan dan mengamankan dua pria diketahui berinisial AJS dan YAPS yang berada dalam angkot Nitra A 15. Lalu petugas melakukan pemeriksaan menemukan 1 paket shabu yang sempat dibuang oleh terduga AJS. Saat diinterogasi, AJS mengakui bahwa 1 (satu) paket shabu adalah miliknya yang dibeli seharga Rp. 50.000,- dari seseorang di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Suyadi, Selasa (31/10/23) membenarkan kedua pelaku diamankan. Guna pengembangan dan pemeriksaan kedua pelaku berikut barang bukti satu buah paket shabu dgn berat bruto 0,14 gram, 1 set alat isap bong lengkap dgn kaca pirex dan mancis, satu unit mobil Daihatsu Grandmax angkutan umum A15, No.Pol BK-1607-UE ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. (Bobby Purba)
Teks Foto ;
AJS (33) warga Dusun III Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten, sopir angkot Nitra A 15 dan kawannya bernama YAPS (28) warga Desa Hardakusema, Delitua Timur, Kecamatan Delitua,di tangkap Polsek Tanjung Morawa,Senin (30/10/2023) karena terlibat tindak pidana Narkoba.