Deli Serdang, metrokampung.com
Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Bulan Bintang(PBB) Ir Mhd Darbani Dalimunthe , Sabtu(14/10/2022) Sosialisasikan Implementasikan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Tahun Anggaran 2023.
Sosialisasi yang di laksanakan di kediaman Holik di dusun II Desa Pematang biara kecamatan Pantai labu di hadiri Kepala dusun II , M.Subhan, Kepala dusun I Indra Sahputra , Caleg PBB Dapil 1 Indah Ramadhani A.md Pel, tokoh Masyarakat Salamudin Lubis dan seratusan warga.
Kepala desa Pematang biara Abdul Haris SE yang di wakili Kadus I Indra Sahputra mengucapkan selamat datang kepada Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai PBB Ir Mhd Darbani Dalimunthe dalam rangka Sosialisasi Implementasi Perda no 4 tahun 2021.
Semoga dengan sosialisasi ini warga desa mengerti peraturan daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan Sampah tahun anggaran 2023, kata Indra.
Pada kesempatan ini kami berharap bapak Mhd Darbani Dalimunthe dapat memperjuangkan usulan kami seperti pengadaan lampu jalan yang belum terealisasi.
Serta pembangunan Infrastruktur dan lainnya.kami juga berharap kepada anggota DPRD setelah terpilih jangan lupa dengan warganya, ujarnya.
Anggota DPRD Deli Serdang Ir Mhd Darbani Dalimunthe dalam sambutan mengatakan tugas anggota DPRD itu ada tiga yakni sebagai Budgeting , pembuat Perda serta Fungsi kontrol , katanya.
Jadi kedatangan pada hari ini dalam rangka Sosialisasi Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021.ini di lakukan agar masyarakat mengerti peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan Sampah, sebutnya.
Terkait usulan warga Desa Pematang biara akan saya usahakan untuk di perjuangkan di tingkat paripurna agar bisa terealisasi, papar politisi Partai Bulan bintang ini.
Sosialisasi ini di lakukan juga tanya jawab serta doa yang dipimpin Salamudin Lubis .(Lubis/MK)