Langkat, Metrokampung.com
Edi Suwartono (44) warga Dusun Parit Kaca II, Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat pada hari Senin (2/10/2023) saat ditemui wartawan di Stabat mengungkapkan perasaan kecewanya atas perbuatan oknum penyidik unit Pidum Reskrim Polres Langkat yang berinisial DD, karena pengaduan atas nama dirinya sebagai korban tindak pidana pemaksaan dan atau pengancaman yang dilakukan oleh oknum preman berinisial AP bersama seorang ibu rumah tangga berinisial AN, warga jalan Proklamasi Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dalam Laporan Polisi Nomor: STPLP/49/I/2018/SU/LKT,tanggal 24 Januari 2018, korban mengaku tidak terima atas perlakuan oknum -oknum yang menganiayanya secara sadis.
"Saya diculik, dianiaya dan sepeda motor saya dirampas mereka. Mereka melakukan itu karena saya ada hutang pada ibu AN, dan entah dasar apa AP datang menculik saya dan menganiaya saya, padahal saya sudah membayar sebahagian dari utang tersebut," ujarnya.
Namun, yang lebih tidak bisa diterima, tambahnya, adalah perbuatan DD juper yang menangani perkara ini.
"Masak sejak tanggal 24 Januari tahun 2018 sampai saat ini tidak ada kabar beritanya. Bahkan, para pelaku bebas berkeliaran beraktivitas di depan mata saya," ucap Edi lagi kepada wartawan.
Lebih lanjut Edi mengatakan, dia akan menempuh jalur hukum atas perbuatan DD selaku penyidik yang tidak profesional.
"Besok saya akan melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Sumatera Utara," tegasnya.
Ya, sebab sampai saat ini tidak ada etikat baiknya untuk menyelesaikan perkara ini.
"Ya, mungkin karena saya orang lemah ya, makanya mereka semena-mena kepada saya," ujarnya lagi.
Namun, dia kembali menegaskan, " yakin lah saya tidak akan tinggal diam, selagi masih ada nyawa saya tidak akan berhenti untuk mencari keadilan," ujarnya.
DD saat di hubungi korban melalui via HP mengatakan,kita akan tindak lanjuti dan beri waktu saya sampai tanggal 7 Oktober, sebab saya lagi ada kegiatan di Polda. Waahhhh ...
"Ya, begitu katanya bang," ujar korban. (BD)