Esra Herlina Natalia Gultom. |
Tamora, metrokampung.com
Polres Tanah Karo telah melayangkan surat panggilan kepada Parlindungan Siringo-ringo, tersangka kasus pencemaran nama baik kepada pekerja kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe, Esra Herlina Natalia Gultom (39). Namun panggilan pertama dari penyidik itu tidak dihadiri oleh Parlindungan.
Sehingga Polres Tanah Karo akan melayangkan panggilan kedua kepada Parlindungan, sekretaris gereja tersebut.
Hal ini dikatakan Bripka Imanuelta Sembiring, penyidik pembantu Unit Tipiter III Satuan Reskrim Polres Tanah Karo yang menangani kasus ini kepada wartawan via whatsApp, Selasa (17/10/23).
"Sudah kita buatkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir Jumat (13/10/23). Namun Siringo ringo (Parlindungan Siringo-ringo) belum hadir bang. Maka nanti kita buat panggilan ke dua,"jelas Bripka Imanuelta Sembiring,
Diberitakan sebelumnya, Polres Tanah Karo sudah berupaya melakukan mediasi terhadap kasus ini, namun gagal. Sehingga pengaduan pekerja kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe terkait pencemaran nama baik yang dilakukan sekretaris gereja, Parlindungan Siringo-ringo kepada Esra Herlina Natalia Gultom berlanjut penyidikannya
Sebab, terlapor menolak meminta maaf dan dirinya terkesan senang dengan gagalnya proses mediasi yang berlangsung di kantor polisi tersebut.
Bahkan terlapor Parlindungan sempat tertawa dengan gagalnya mediasi.
"Dalam mediasi yang kita lakukan, minta maaf pun terlapor tidak mau,” tambah Bripka Imanuelta Sembiring.
Kepada wartawan di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/10/23), Esra Herlina Natalia Gultom berharap kasusnya bisa segera dituntaskan oleh penyidik Polres Tanah Karo.
Sebab pengaduannya sudah hampir setahun lamanya. Esra, janda 3 anak laki-laki asal Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang kini tinggal di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu bekerja sebagai petugas kebersihan di gereja tersebut.
Belakangan istri mendiang marga Sinaga itu dituduh mencuri uang. Atas tuduhan itu, Ersa membuat laporan polisi pada 26 Januari 2023 dengan bukti lapor No.STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 26 Januari 2023.
Ersa menyebutkan masalah muncul pada Minggu 18 Desember 2022. Ketika itu Terlapor mengaku kehilangan uang di gereja.
Iapun menangis dengan tuduhan mencuri uang tersebut. Parahnya, meski sudah bergulir hampir setahun pengaduannya, keadilan yang diharapkan Esra belum juga datang. (dra/mk)