Humbahas, Metrokampung.com
Maraknya penebangan kayu hutan disekitaran Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya kurang menarik perhatian aparat terkait dalam hal pengawasan dan pemantauan. Kurang menarik atau pura-pura tidak tertarik, tentu menjadi bahan tanda tanya. Sebab dari sejumlah aktifitas penebangan kayu hutan, mulai Kec. Pollung, Parlilitan, dan Tarabintang, hanya seorang dari sekian banyak saja yang berhasil di pidana. Dengan kata lain, mereka-mereka yang merasa memiliki izin lengkap, sah demi hukum melakukan aktifitas penebangan yang menurut pengakuan para pengusaha, berada di areal penggunaan lain (APL).
Salah seorang pengusaha, sekaligus pemegang izin Halasan Lumban Gaol ketika dikonfirmasi media, Selasa, (3/10/2023) seputar legalitas aktifitas penebangan yang Ia laksanakan di Desa Sitapongan Kec. Sijamapolang mengaku bahwa dirinya telah memenuhi segala persyaratan untuk dapat mengangkut kayu hutan yang menurutnya berada di areal penggunaan lain atau lahan masyarakat.
"Izin kita lengkap lae, mulai SKPT, UKL - UPL, pembayaran ke Negara dan rekomendasi lingkungan hidup. Itu semua sudah kita penuhi, "katanya dengan percaya diri.
Lanjut disampaikan pemilik sawmil ini, bahwa kepengurusan izin mereka langsung dikeluarkan pihak BPH dan Dinas Kehutanan Provinsi. " Kalau memang apa, datang lah kerumah biar saya tunjukan, "pungkas Halasan.
Ditempat terpisah, seorang pemerhati pemberdayaan hutan alam yang enggan nama nya dituliskan berinisial LP (50th) kepada wartawan Rabu, (4/10/2023) justru membantah semua keterangan Halasan Lumban Gaol. Ia mengungkapkan bahwa aktifitas penebangan dan pengangkutan kayu hutan di Desa Sitapongan Kec. Tarabintang, Kabupaten Humbahas tidak memiliki izin yang lengkap sebagaimana diatur dalam mekanisme yang ada.
Dirinya juga mengaku bingung, aktifitas penebangan yang berlangsung sudah cukup lama itu bahkan kabar nya hampir selesai tidak pernah disantroni aparat hukum dan pihak terkait dalam hal pengawasan dan verifikasi dokument kelengkapan izin. Padahal menurut nya, jelas-jelas dari sejumlah izin yang ada, terdapat beberapa dokumen yang belum terpenuhi oleh pihak Halasan Lumban Gaol, seperti Rekomendasi Lingkungan dari Pemda setempat dan Pola Ruang. Tentu, bila salah satu dokument kelengkapan tidak terpenuhi maka patut dianggap bahwa tindakan yang dilakukan yang bersangkutan adalah illegal atau melawan hukum.
"Saya yakin sekali, kalau kegiatan penebangan kayu hutan yang dilakukan Saudara Halasan Lumban Gaol di Desa Sitapongan adalah illegal. Sebab, menurutku ada beberapa dokumen yang belum Ia (Halasan) penuhi, salah satunya lingkungan hidup dan pola ruang dari dinas PUTR. Kita berharap aparat hukum dan pihak terkait yang melakukan pengawasan agar jangan tebang pilih dalam menumpas mafia perambahan hutan," katanya.
Saya heran, setiap aktifitas penebangan yang dilakukan Halasan selalu luput dari pantauan aparat, jangan-jangan ada oknum aparat yang membekingi yang bersangkutan sehingga leluasa melakukan penebangan dan pengangkutan kayu dan merusak ruas - ruas jalan Umum. Mungkin karena banyak nya uang yang bersangkutan sehingga bisa mengatur segalanya, "tukasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas, Halomoan Manulang yang kemudian dikonfirnasi Selasa, (3/10/2023) justru mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu soal adanya kegiatan penebangan di lokasi tersebut.
" Kebetulan soal itu saya tidak tahu dek. Silakan koordinasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 ya. Sebab itu kewenangan Provinsi," ujarnya.
Ditanya soal rekomendasi lingkungan hidup, Halomoan kembali menjawab bahwa pihak nya tidak mengeluarkan. " tidak ada dari kita, " jawabnya singkat.
Hal senada juga dikemukakan Camat Sijamapolang, Toga Halasan Simamora. Dirinya pun mengaku tidak mengetahui adanya aktifitas penebangan dan sosok pengusaha yang melakukan penebangan kayu di wilayah administrasi pemerintahan nya.
"Ahh, gak tahu saya itu. Bahkan siapa pun pengusaha nya, saya tak kenal," tukasnya.
Disinggung soal kapasitas dirinya sebagai pemegang otorisasi di kecamatan itu dalam, Camat yang bergelar Doktorandus ini malah mengatakan bahwa pengawasan dan verifikasi atas legitimasi aktifitas yang bersingungan dengan kehutanan bukan lah wewenangnya, melainkan gawean aparat hukum dan dinas kehutanan provinsi.
Kepala UPTD KPH XII Doloksanggul, melalui Toga P. Sinurat, SP,M.Si saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, " Dalam hal proses penerbitan akses SIPUHH terhadap kayu tumbuh alami atau dikenal dengan istilah PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) seluruh pengurusannya melalui BPHL Wilayah II Medan.
Kami dari KPH bersifat penertiban peredaran angkutan kayu yang tidak sesuai dengan penatausahaan hasil hutannya. Selanjutnya patroli berkala untuk mencegah pengerusakan kawasan hutan yang ada di wilayah kerja.
Terhadap aktiftas penebangan kayu di sitapongan dapat kami jelaskan bahwa sepengetahuan kami terdapat PHAT atas nama Halasan Lumban gaol yang sudah mendapat akses SIPUHH. Tentunya bila ada kesalahan dalam penatausahaannya dapat kami tindak lanjuti untuk ditertibkan,"demikian katanya.
Sayangnya, Kepala Desa Sitapongan yang dicoba dikonfirmasi media seputar kegiatan penebangan dan pengambilan kayu di wilayah yang dia pimpin, belum berhasil. (FT)