Humbahas, Metrokampung.com
Menanggapi aktifitas penebangan dan pengangkutan kayu alam di Desa Sitapongan, Kecamatan Sijamapolang, Kab.Humbang Hasundutan (Humbahas) oleh seorang oknum pengusaha kayu olahan yang menurut pengakuan dirinya berada di luar kawasan atau areal penggunaan lain, serta mendapat kuasa dan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) dari Kepala Desa. Bupati Dosmar Banjarnahor kepada awak media, Selasa (5/10/2023) pekan lalu mengaku menyesalkan segala tindakan yang berimplikasi pada kerusakan lingkungan.
Ia menyebutkan bahwa dirinya sangat tidak bisa mentolerir para pelaku perusak lingkungan. Apalagi katanya, Pemanasan global (global warming) menjadi salah satu isu lingkungan utama yang dihadapi dunia saat ini, dimana para Negara-negara dihimbau untuk galak melakukan penanaman pohon, khususnya di Indonesia yang menjadi arahan Presiden.
Selain itu, efek rumah kaca yang diartikan sebagai proses naiknya suhu bumi yang disebabkan perubahan komposisi atmosfer. yang mana menyebabkan sinar matahari menimbulkan panas yang luar biasa sehingga dianggap perlu adanya pepohonan sebagai pelindung. Dikatakan, bahwa dari kedua poin ini tentunya sangat bertentangan dengan aktifitas penebangan kayu alam yang saat ini terjadi di Desa Sitapongan.
" prinsip nya kita tidak akan mentolerir pelaku perusak lingkungan. Sebab, penebangan pohon sangat mempengaruhi kondisi lingkungan hidup. Mana lagi, kita bahkan dunia dihadapkan pada polusi besar yang terjadi setiap-setiap negara, seperti Pemanasan Global (Global Warming) dan Efek Rumah Kaca. Sehingga karenanya kita diajurkan untuk gencar melakukan penanaman pohon," jelas Bupati.
Disinggung soal sikap dan langkah Pemerintah Daerah (Pemda) setelah mendengar dan mengetahui adanya aktifitas penebangan kayu alam yang diduga berdampak buruk bagi lingkungan di Desa Sitapongan Kecamatan Sijamapolang, Bupati dua periode ini mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan informasi tersebut sekaligus berkordinasi dengan aparat yang berwewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penebangan di wilayah itu.
" yang pasti enggak ada ampun bagi siapapun yang merusak lingkungan. kami sudah menginformasikan nya, dan berkordinasi dengan pihak terkait agar itu diselidiki keabsahan nya. Biarlah pihak berwajib yang memastikan kebenarannya, sebab setahu saya oknum pelaku penebangan ini tidak memiliki izin yang lengkap," ungkap Bupati dengan tegas.
Kepala Desa Sitapongan, Dompak Lumban Gaol yang dikonfirmasi media Kamis,(12/10/2023) membenarkan adanya aktifitas penebangan dan pengangkutan kayu alam di Desa nya. Dia mengaku bahwa dirinya telah menerbitkan SKPT dan kuasa pemamfaatan hasil tanah atas nama Halasan Lumban Gaol, yang nota bene satu marga dengan Kades yang bersangkutan.
Disebutkan, bahwa luas cakupan lahan yang tertera dalam SKPT ialah berkisar 20 hektar. Ditanya soal apakah dirinya telah memiliki sertifikat pelatihan dari Kehutanan dan Lingkungan Hidup. " nanti lah kita ketemu pak, kebetulan lagi bekendara, " jawabnya.
Terpisah, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui Balai penegakan hukum (Gakum) Sumatera Utara via layanan nomor pengaduan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihak nya telah menerima informasi aduan dimaksud. Dan sudah disampaikan ke meja pimpinan, tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut. (FT)