Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Tiga Majelis hakim yang menangani perkara penelantaran anak dilaporkan oleh penasihat hukum (PH) dari Dita Pratiwi (27) warga Jalan Widya Utama Dusun Sei Rotan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Kaabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.
Julheri Sinaga, S.H, Sofyan Syahputra, S.H, Syahrul Ramadhan Sihotang S.H, Ahmad Fitra Zauhari S.H, yang merupakan PH dari Dita Pratiwi sebagai pelapor kepada sejumlah wartawan di PN Lubuk Pakam pada Kamis (26/10/2023) mengatakan laporan dugaan pelanggaran oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam secara tertulis itu tertuang dalam surat kuasa nomor 000/S-LP/SKALA/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Ketua PN Lubuk Pakam.
Dilanjutkan Julheri Sinaga S.H, tiga majelis hakim Irwansyah, S.H, Marshal Tarigan S.H, M.H, Asraruddin Anwar, S.H, M.H, yang dilaporkan itu menyidangkan perkara penelantaran anak dengan nomor register perkara nomor : 1451 / Pid.Sus / 2023 / PN.Lbp. Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor adalah bahwa pelapor ibu dua anak yang menjadi korban dari tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Dirga Hidayat yang saat ini perkaranya disidangkan di PN Lubuk Pakam memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Tiga Majelis hakim yang menangani perkara penelantaran anak dilaporkan oleh penasihat hukum (PH) dari Dita Pratiwi (27) warga Jalan Widya Utama Dusun Sei Rotan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Kaabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.
Julheri Sinaga, S.H, Sofyan Syahputra, S.H, Syahrul Ramadhan Sihotang S.H, Ahmad Fitra Zauhari S.H, yang merupakan PH dari Dita Pratiwi sebagai pelapor kepada sejumlah wartawan di PN Lubuk Pakam pada Kamis (26/10/2023) mengatakan laporan dugaan pelanggaran oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam secara tertulis itu tertuang dalam surat kuasa nomor 000/S-LP/SKALA/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Ketua PN Lubuk Pakam.
Dilanjutkan Julheri Sinaga S.H, tiga majelis hakim Irwansyah, S.H, Marshal Tarigan S.H, M.H, Asraruddin Anwar, S.H, M.H, yang dilaporkan itu menyidangkan perkara penelantaran anak dengan nomor register perkara nomor : 1451 / Pid.Sus / 2023 / PN.Lbp. Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor adalah bahwa pelapor ibu dua anak yang menjadi korban dari tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Dirga Hidayat yang saat ini perkaranya disidangkan di PN Lubuk Pakam memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Bahwa Muhammad Dirga Hidayat didalam dakwaan dengan dugaan melanggar pasal 77 huruf (b) jo 76 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Bahwa pada 2 Oktober 2023, penasihat hukum dari terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Muhammad Dirga Hidayat. Kemudian pada 11 Oktober 2023, terlapor (majelis hakim) menerbitkan penetapan nomor : 1451 / Pen.Pid.Sus / 2023 / PN. Lbp dengan amar mengabulkan permohonan pemohon, mengalihkan penahanan terdakwa Muhammad Dirga Hidayat tersebut dari Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan kelas II Lubuk Pakam menjadi Tahanan Kota di Kabupaten Deli Serdang dengan syarat-syarat bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak menghilangkan barang bukti, tidak akan mempersulit jalannya persidangan dan tetap hadir pada persidangan, tidak mengulangi tindak pidana, tidak akan menghindar dari pelaksanaan hukuman apabila terdakwa ternyata dinyatakan bersalah dan dihukum.
Namun pada akun Instagram terdakwa dirga_hidayat pada Selasa (24/10/2023) jika terdakwa bermain sepakbola di SMAN 19 Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara.
"Kami menduga jika terdakwa telah keluar dari wilayah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana amar dalam penetapan yang dikeluarkan oleh majelis," tegas Julheri Sinaga, S.H.
Ditambahkan Julheri Sinaga, S.H, video pada akun instagram itupun telah dicopy dan diberikan oleh PH pelapor kepada kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara sekaligus yang dilaporkan itu. Tapi video pada akun instagram tentang aktifitas terdakwa yang diduga berada diluar Kabupaten Deli Serdang yang telah dicopy dan diberikan sebagai bukti pada Sidang yang digelar Kamis (26/10/2023) itu tampaknya tak digubris. Karena terdakwa tetap berstatus tahanan kota. Mirisnya saat terdakwa ditanya tentang keberadaannya, terdakwa menjawab di daerah Belawan.
"Selain kepada Ketua PN Lubuk Pakam, laporan kami terhadap tiga majelis hakim itu tembusan suratnya kami kirim kepada Presiden RI di Jakarta, Ketua DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi Yudisial, Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Medan," pungkas Julheri Sinaga, S,H.
Terpisah Humas PN Lubuk Pakam, Rustam, S.H, ketika dikonfirmasi mengatakan jika pengalihan penahanan terdakwa Muhammad Dirga Hidayat tersebut dari Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lubuk Pakam menjadi Tahanan Kota di Kabupaten Deli Serdang merupakan kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. (Bobby Purba)
Teks Foto ;