Beri Keterangan : Wakapolres Langkat saat memberikan keterangan kepada para wartawan. |
Langkat, Metrokampung.com
Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, meringkus tersangka yang membakar istrinya dengan menyiramkan bensin, di Kelurahan Sungai Liput, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, (13/10).
" Tersangka BS alias B (26), warga Gang Buntu Lingkungan V, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ditangkap dari tempatnya bekerja di gudang botot," ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Waka Polres Langkat, Kompol Hendri ND Barus, SH, SIK, MM, didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, Senin, (16/10). Dijelaskannya, peristiwa suami tega membakar istrinya dengan menyiramkan bensin ke tubuhnya itu terjadi di Jalan Sei Bilah, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Kamis(5/10) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korbannya, yakni ANH, isteri siri pelaku (16), dan Kasdiana alias Dedek (36), warga Jalan Sei Bilah Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dijelaskan Waka, Kamis, (5/10) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka BS alias B datang ke rumah saksi Elviana untuk berjumpa dengan ANH (korban). Setelah keduanya bertemu, mereka bertengkar di belakang rumah saksi.
" Setelah bertengkar korban masuk ke dalam rumah dan meninggalkan pelaku di belakang kediaman saksi, dan korbanpun tidur di ruang depan rumah bersama dengan temannya, Kasdiana alias Dedek. Sementara itu, tersangka masih tetap menunggu di belakang rumah saksi," jelasnya.
Pelaku kemudian menyuruh anak saksi Eviana untuk membeli satu botol bensin. Setelah dibeli, minyak tersebut dia isikan ke tangki sepeda motornya, dan sisanya dibawanya masuk ke dalam rumah.
" Saat itu, tersangka menyuruh anak saksi untuk membeli bensin dan kemudian mengisikan minyak tersebut ke dalam tangki sepeda motornya. Selanjutnya, dia pun masuk ke dalam rumah sambil membawa sisa bensin dalam botol air mineral besar dan langsung menyiramkannya ke arah badan korban dan pelaku langsung melemparkan rokok yang sedang diisapnya ke arah korban," ungkap Waka.
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi, tambah Waka, dan api juga membakar tangan teman korban yang sedang tidur di sebelahnya. Melihat kejadian tersebut anak saksi Elviana ketika melihat kejadian tersebut, langsung membangunkan ibunya yang sedang tidur di dalam kamar rumah mereka.
Saksi langsung keluar kamar dan melihat korban sudah berada di kamar mandi dengan menyiramkan badannya dengan air. Kemudian korbanpun keluar dan meminta pertolongan masyarakat dan langsung dibawa ke Puskesmas Pangkalan Brandan.
"Atas kejadian tersebut korban ANH mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, daun telinga kanan dan kiri serta paha sebelah kiri, sedangkan temannya Kasdiana alias Dedek mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri," ungkap Waka.
Nah, berdasarkan keterangan saksi Elviana diketahui bahwa antara pelaku BS alias B dan ANH mempunyai hubungan suami istri (nikah siri) dan sudah mempunyai satu orang anak laki laki, sementara itu keduanya (korban dan pelaku) sudah pisah selama satu minggu. Bahkan beberapa hari sebelumnya dari keterangan saksi, sambung Waka, korban tinggal di rumah Elviana dan dia juga menjelaskan tentang pertengkaran mereka dikarenakan pelaku cemburu dan menduga korban ada menjalin hubungan asmara dengan laki laki lain.
Selanjutnya, sebut Waka, Jumat (13/10) pukul 18.00 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Sei Liput Kabupaten Aceh Tamiang.
" Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang," ujar Waka.
Sesampainya di Aceh Tamiang, personel Polres Langkat melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang bekerja di gudang botot.
Personel Polsek Pangkalan Brandan langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang dan kemudian menangkap pelaku
di gudang pengumpulan barang bekas dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, sehingga langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan. Waka polres juga menerangkan bahwa dugaan tindak pidana itu sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut. (BD)
di gudang pengumpulan barang bekas dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, sehingga langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan. Waka polres juga menerangkan bahwa dugaan tindak pidana itu sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut. (BD)