|
Langkat, Metrokampung.com
Sedih dan mengharukan, 4 orang anak yang masih kecil terpaksa hidup sendiri tanpa bantuan orangtua setelah kedua orangtuanya masuk tahanan. Ya, ayahnya ditahan karena melakukan pelecehan seksual, sedangkan ibunya ditahan karena mencuri berondolan sawit.
Seperti yang diceritakan Nita (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di kelas VIII (kelas II SMP) kepada Metrokampung, Jumat (27/10/2023), di rumahnya, di Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dia terpaksa menjaga dan mengurus adik- adiknya yang masih duduk di kelas VI, kelas IV dan kelas II SD, karena kedua orangtuanya tersangkut masalah hukum.
Keadaan ini berawal dari persoalan hukum yang menimpa ayahnya, Sastro Wijoyo beberapa bulan yang lalu. Sastro yang bekerja sebagai tukang urut dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya yang sudah tua.
Tidak terima, anak korban pun melapor kepada pihak Kepolisian, sehingga Sastro pun ditangkap dan ditahan. Nah, akibatnya karena tidak ada lagi kepala keluarga yang mencari nafkah, ibu Nita, Baidorna pun gelap mata.
Ber Uang Jajan : Dimas saat memeluk dan memberikan uang jajan kepada ke-4 anak Baidorna yang dituduh telah melakukan pencurian berondolan sawit. |
Dia pun pergi mencuri berondolan sawit di belakang rumahnya yang notabene adalah milik Kebun PT. LNK. Akibatnya, Baidorna pun diciduk.
" Ya, sejak bapak ditahan, mamak pun harus banting tulang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan anak- anaknya. Apalagi, usaha berjualan jajanan di rumah kami tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari- hari," ujar Nita sambil meneteskan air matanya.
Nah, tepat pada hari Selasa pagi tanggal 25 Oktober 2023, Baidorna pun diminta oleh anaknya untuk membeli keperluan sekolah dengan kisaran biaya sebesar Rp.50 ribu. Dia bingung dan sampai siang tak juga bisa mendapatkan uang yang diminta.
Akhirnya, menjelang sore dia pun pergi mencuri berondolan sawit bersama dengan seorang temannya, M br Sihombing atau biasa dipanggil Mamak Selsi.
" Mamak terpaksa om, sebab dia tidak punya uang. Untuk makan sehari- hari saja susah," terang Nita sambil menyeka air matanya.
Aksi itu mungkin ada yang melihat, sehingga pada sore menjelang maghrib, Baidorna dan M br Sihombing pun dijemput petugas keamanan Kebun PT. LNK dan dibawa ke Polres Langkat.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perkebunan dan masih menjalani proses hukum.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perkebunan dan masih menjalani proses hukum.
Melihat hal tersebut, Kepala Desa Gohor Lama, Sudarman pun menghubungi M. Mas'ud, SH, pengacara yang suka membantu masyarakat miskin, berharap dia bisa membantu, paling tidak agar ke-4 anak yang ditinggalkan itu bisa kembali berkumpul bersama ibunya. Tak perlu waktu lama, pengacara yang akrab dipanggil Dimas itu pun langsung meluncur ke rumah mereka.
Terharu melihat kondisi ke-4 anak tersebut, Dimas pun langsung memberikan 'uang jajan' kepada mereka. Lalu, setelah mendengarkan penuturan Nita, dia pun berjanji akan membantu dengan sekuat tenaganya agar ibu mereka bisa dibebaskan, dengan syarat, mendorong penyidik agar berkenan untuk memasukkan perkara itu sebagai restoratif justice.
"Yah, berdoalah kita agar semuanya berjalan lancar dan mereka ini bisa berkumpul lagi dengan ibunya," ujar Dimas yang bernama lengkap M.Mas'ud. MZ, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv sambil tersenyum. (BD)