Terungkap di Persidangan : RS Tembakau Deli Tidak Pernah Digugat dan Sah Milik PTPN2

Editor: metrokampung.com
Saksi ahli dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan (pakai jilbab) menunjukan bukti-bukti RSTD merupakan bagian dari 126 cagar budaya di Medan kepada majelis hakim. 

Medan, metrokampung.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan menegaskan ada 126 cagar budaya di Medan yang sudah ditetapkan termasuk RS Tembakau Deli. 
 
Penetapan tersebut  berdasarkan hasil penelitian Tahun 2019 - 2020 atas permintaan PTPN2.
 
Penjelasan ini disampaikan Isnen Fitri saksi ahli di bidang cagar budaya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan pada sidang perdata lanjutan gugatan Arun Sipayung atas lahan Rumah Sakit Tembakau Deli (RSTD) yang merupakan aset PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/10/23).
  
Di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan dengan anggota Lucas Sahabat Duha dan Oloan Silalahi, dalam kesaksiannya Isnen menyebutkan dari hasil kajian mendalam, RSTD awalnya adalah rumah sakit milik Deli Maastchappij perusahaan perkebunan tembakau di Deli, untuk kepentingan buruh atau kuli Tahun 1885. 
 
Ada 31 bangunan yang ada di kompleks itu dan dibangun 6 kali sesuai peta yang dibuat antara Pemerintah Hindia Belanda, Sultan Deli dan Deli Maatschappij. 
 
"Tahun 1960 terjadi nasionalisasi dan Tahun 1963 menjadi PPN Tembakau dan 1969 menjadi PTP IX. Dan Tahun 1996 kemudian dilebur menjadi PTPN2,"sebut Isnen.
 
Sejak Tahun 1988, lanjut Isnen, RSTD ditetapkan sebagai cagar Budaya melalui Perda Walikota era Agus Salim Rangkuti. Lalu direvisi lagi di masa Abdillah Tahun 2000. Dan terakhir Tahun 2021. 
 
"Batas-batasnya RS Puteri Hijau, Jalan Laboratorium, Sei Deli, dan Jalan Puteri Hijau. Sampai hari ini belum pernah ada pihak yang mengajukan klaim kepemilikan atas RSTD.l,"ungkap saksi 
 
Penjelasan saksi yang dihadirkan dalam persidangan perdata ini memperkuat bukti bahwa RSTD sampai saat ini adalah milik PTPN2 dan belum pernah dialihkan ke pihak lain.
 
Gugatan terhadap RSTD dilakukan Arun Sipayung, mengaku memiliki surat Grant Sultan Deli yang konon diterbitkan 11 Agustus 1920.   

Grant Sultan yang dimiliki Arun Sipayung diperoleh dari Idham Yusuf warga Jalan SM Raja kota Maksum dengan ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar Tahun 2012. 
 
DiKarenakan Idham Yusuf tidak mampu menyerahkan lahan itu kepada Arun Sipayung, akhirnya Idham Yusuf ikut digugat bersama PTPN2 dan BPN Sumut.
 
Adanya gugatan yang ditujukan kepada PTPN2, BPN dan Idham Yusuf, cukup mengherankan karena dari total lahan seperti disebutkan dalam Grant Sultan Deli Tahun 1920 itu, luar areal seluruhnya 15,7 hektar.
 
Sidang akan dilanjut dengan agenda sidang lapangan,  Jumat (6/10/23) mendatang di kompleks Rumah Sakit Tembakau Deli Jalan Puteri Hijau Medan.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini