Simalungun, Metrokampung.com
Bertempat di Kecamatan Dolok Panribuan menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pinada Korupsi Dalam Pengelohan Dana Desa. di mana acara yang di hadiri Kepala Desa masing-masing 12 Nagori di Kecamatan dolok panribuan, hadir untuk mengikuti Sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman kepada Kepala Desa tentang pengunaan Dana Desa.
Acara yang dihadiri dari Tipikor polres simalungun sebagai narasumber Ipda. Antonius Hutahaean,Camat Dolok Panribuan Nopen Sijabat dan Para Kepala Desa di Kecamatan dolok panribuan, Pendamping Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan Dolok Panribuan," Kamis (12/10/2023).
Camat Dolok Panribuan Nopen Sijabat dalam sambutannya meminta Kepala Desa untuk menuruti aturan yang ada terutama pajak yang harus di bayar dan syarat administrasi nya sehingga jika kewajiban itu sudah di penuhi tidak akan menghambat proses pencairan dan mengharapkan semua pekerjaan yang mengunakan dana desa bisa dikerjakan dengan baik.
Selanjutnya Kanit Tipikor Polres Simalungun Ipda Antonius Hutahayan, Mengatakan dimana Dana Desa yang dikelola adalah uang negara sehingga kami dari unit tipikor punya hak untuk mengawasi serta menindak lanjuti jika ada penyimpangan, sesuai dengan MOU antara Mendagri, Kapolri,dan Mendes dimana dalam MOU tersebut Polisi mempunyai tugas pencegahan yang berupa sosialisasi, pengarahan dan penindakan, dan dalam mengerjakan dana desa harus jelas dan sesuai aturan agar tidak berurusan dengan hukum.
Selanjutnya Camat dolok panribuan Nopen Sijabat mengatakan jika penggunaan dana desa harus transparan agar masyarakat tahu, terkait anggaran serta penggunaan dana desa tujuan dari dana desa adalah untuk meningkatkan perekonomian, serta pendapatan masyarakat desa di mana Dana Desa bersumber dari APBN."ucapnya(ss/mk)