Badan Karantina Indonesia Musnahkan Media Pembawa HPHK dan OPTK Tanpa Dokumen Resmi

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Badan Karantina Indonesia (Barantin) Medan, Kamis (23/11/2023) musnahkan Media Pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) dan OPTK (Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina) tanpa dokumen resmi dari negara asal (luar negeri).

Pemusnahan OPTK berupa beras, benih padi, bibit anggrek, bibit sawi serta HPHK berupa Kulit sapi jadi dan jeroan hewan dilaksanakan di Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) di Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Jelapa kecamatan Beringin Kabupaten Deli serdang.

Turut hadir pada Pemusnahan ini Plt Balai Karantina  Ir Suwandi, Kepala Bea Cukai Bandara Kuala namu  Zamroni , Otoritas Bandara , Avsec , BKIPM , Polsek Beringin serta para pegawai Karantina.

Plt Kepala Karantina Medan Suwandi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalankan amanat pasal 33 Undang-Undang No.21 tahun 2019 yaitu untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPH/HPHK dan OPT/OPTK yang dapat mengancam kelestarian dan keanekaragaman hayati, nabati, maupun hewani serta mengancam pangan Nasional.


“Pemusnahan ini juga untuk memberikan efek jera kepada pihak yang memasukkan  barang dari luar Negeri ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen Karantina yang dipersyaratkan, "ungkap Suwandi.

Kemudian Suwandi menambahkan juga bahwa Karantina Pertanian Medan sudah bertransformasi menjadi Badan Karantina Indonesia, yang awal bulan Januari  tahun 2023 operasional sudah berjalan yaitu dari gabungan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang langsung dibawah Presiden.

Mewakili Kepala Beacukai Kualanamu Zamroni juga menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan. 

"Disini saya melihat komoditas produk hewan dan tumbuhan yang memang berpotensi merusak ekologi yang ada sehingga kita harus menjaga itu, karena kita ditugaskan harus menjaga rumah kita di pintu pemasukan, dan saya mengapresiasi tim Karantina yang sudah ikut menjaga negeri, dan hal ini juga menjadi media agar masyarakat menjadi paham bila ingin memasukan komoditas pertanian," pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan risalah pemusnahan dari Tuah Parmohonan Hasibuan selaku Dokter Hewan Karantina. "Media pembawa OPTK yang dimusnahkan seperti Beras 20 Kg dari India, Benih Padi 400 Gram dari Penang Malaysia, Bibit Anggrek 4 Batang dari Penang, Benih Sawi 62 Bungkus dari Penang sedangkan media pembawa HPHK  yang dimusnahkan terdapat Kulit Jadi Sapi 20 Kg dan Jeroan Hewan 0.395 Kg yang semuanya dari negara Malaysia,"papar Tuah Parmohonan.

Media pembawa yang dimusnahkan semuanya masuk melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.(Lubis/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini