Esra Herlina Natalia Gultom memegang laporan pengaduannya ke Polres Tanah Karo. |
Tamora, metrokampung.com
Parlindungan Siringoringo, terlapor kasus pencemaran nama baik terhadap Esra Herlina Natalia Gultom (39)–petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe telah memenuhi panggilan kedua penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo yang menangani kasusnya, Rabu (1/11/23) lalu.
Sebelumnya, Parlindungan tidak menghadiri panggilan pertamanya, Jumat (13/10/23) lalu.
Sehingga polisi segera melimpahkan berkas tahap pertama kasus dugaan pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Tanah Karo.
Bripka Imanuelta Sembiring, Penyidik Pembantu Unit Tipiter III Satuan Reskrim Polres Tanah Karo yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (5/11/23), membenarkan hal itu.
“Minggu ini kita kirim berkas tahap pertamanya ke jaksa, bang. Panggilan kedua tersangka menghadirinya,"jelas Imanuelta Sembiring.
Sebelumnya, Polres Tanah Karo sudah berupaya melakukan mediasi terhadap kasus ini, namun gagal.
Alhasil pengaduan Esra Herlina terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Sekretaris Gereja, Parlindungan Siringoringo berlanjut ke tingkat penyidikan.
Terlapor menolak meminta maaf dan dirinya terkesan senang dengan gagalnya proses mediasi yang berlangsung di kantor polisi.
Bahkan terlapor Parlindungan sempat tertawa dengan gagalnya mediasi.
“Dalam mediasi yang kita lakukan, minta maaf pun terlapor tidak mau,” tambah Bripka Imanuelta Sembiring.
Kepada wartawan di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Minggu (5/11/23), saat hendak ke Kabanjahe, Esra Herlina Natalia Gultom berharap kasusnya bisa segera dituntaskan oleh penyidik Polres Tanah Karo.
Sebab pengaduannya sudah hampir setahun lamanya. Esra, ibu dari tiga anak, asal Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang yang kini tinggal di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu bekerja sebagai petugas kebersihan di gereja tersebut.
Belakangan wanita yang ditinggal mati suaminya marga Sinaga itu dituduh mencuri uang. Atas tuduhan itu, Ersa membuat laporan polisi pada 26 Januari 2023 dengan bukti lapor No.STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 26 Januari 2023.
Ersa mengatakan, persoalan berawal pada Minggu 18 Desember 2022. Ketika itu Parlindungan Siringoringo yang merupakan sekretaris gereja tersebut mengaku kehilangan uang di gereja.
Saat itu kegiatan pembubaran panitia pesta gotilon di Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe. Parlindungan kemudian menuduh Esra telah mengambil uang itu.
Esra merasa keberatan dengan tuduhan yang tidak beralasan tersebut. Apalagi, terlapor juga tidak pernah mengatakan berapa jumlah uang yang hilang. (dra/mk)