DPRD Medan Setujui APBD Kota Medan TA 2024 Rp 8 Triliyun Lebih

Editor: metrokampung.com
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga menyampaikan laporan pansus dalam paripurna Ranperda Kota Medan tentang APBD TA 2024. (ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp8.026.297.907.872. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna di gedung dewan dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan R.APBD, Pendapat Fraksi sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah tentang R.APBD Kota Medan TA 2024, Senin (20/11/2023).

Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga yang membacakan laporan Pansus mengatakan, pembahasan Ranperda Kota Medan tentang APBD TA 2024 telah dilakukan setelah pelaksanaan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dilaksanakan 28 Agustus 2023 lalu.

“Proses pembahasan Ranperda didahului dengan konsultasi antara komisi-komisi dengan kepala OPD Kota Medan dan dilanjutkan dengan rapat pembahasan oleh Banggar bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Pemko Medan,” katanya dalam paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi Sekda Ir Wiriya Alrahman. 

Ihwan menyebutkan, Ranperda Kota Medan tentang APBD TA 2024 merupakan hasil korelasi, sinkronisasi serta konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah (RPJMD), perencanaan dan penganggaran tahunan, RKPD, Renja SKPD serta kebijakan umum anggaran yang telah disepakati bersama. 

“Dengan ditetapkannya Permenkeu Nomor 110 tahun 2023 perihal indikator kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya dan Surat Edaran Menjeu Nomor S-128/PK/2023 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah TA 2024 yang mengakibatkan perubahan pada anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat,” sebutnya.

Dijelaskannya, dari Sisi Pendapatan Daerah yang disepakati dalam KUA-PPAS TA 2024 adalah Rp7.465.569.188.540,00. Setelah melalui proses pembahasan, Pendapatan Daerah Kota Medan TA 2024 disepakati sebesar Rp7.576.220.158.468,00 atau mengalami penyesuaian sebesar Rp110.650.969.928,00.

“Sementara PAD mengalami perubahan, dimana dalam Kesepakatan KUA-PPAS TA 2024 diproyeksikan sebesar Rp3.830.947.562.437,00 berkurang Rp59.975.787.000,00 menjadi Rp3.770.971.775.437,00. Perubahan ini merupakan hasil dari perubahan penetapan target pendapatan dari BLUD RSUD Pirngadi sebesar Rp159.975.787.000,00, dimana yang disepakati berkurang Rp59.975.787.000,00 menjadi Rp100.000.000.000,00,” jelasnya. 

Dari Sisi Belanja Daerah, sambung Ihwan, anggaran yang disepakati dalam Ranperda TA 2024 sebesar Rp7.997.198.716.003,00. Sementara anggaran Belanja Daerah yang disepakati pada pembahasan Ranperda sebesar Rp8.026.297.907.872,00 atau mengalami penambahan sebesar Rp29.099.191.869,00.
“Dari Sisi Pembiayaan, anggaran tahun sebelumnya yang disepakati dalam KUA-PPAS sebesar Rp531.629.527.463,00. Dengan adanya Pendapatan Daerah, Penerimaan Rp81.551.778.059,00 menjadi sebesar Rp450.077.749.404,00,” ungkapnya.

Dengan Ranperda APBD Kota Medan TA 2024 disetujui, Ihwan berharap Pemko Medan bisa melaksanakannya dengan memprioritaskan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Medan.
“Terima kasih juga untuk seluruh anggota DPRD Medan, Tim Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan yang telah melaksanakan Ranperda ini sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini