Dua Bulan Pelaku Pengroyokan Belum Ditahan, Penyidik: Ada Apa???

Editor: metrokampung.com

Simalungun, Metrokampung.com
Kasus pemukulan dan pengroyokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku yakni Haposan Sidabukke dan Hangoluan Pardede di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bandar Jawa Jorlang Hataran, Kecamatan Jorang Hataran Kabupaten Simalungun, namun hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar bagi korban Janter Sinaga terutama kepada penyidik sat reskrim Polres Simalungun, Selasa (7/11/23)


Korban Janter Sinaga mengungkapkan kecewa berat sebab penanganan kasus yang menimpa dirinya terkesan sangat lambat. Dan seakan ada permainan antara penyidik dan keluarga pelaku juga pihak gereja dalam ini Pendeta," ungkapnya

Karena kasusnya telah memakan waktu dua bulan namun para pelaku tidak ditahan, apakah dalam hal ini kuat diduga pihak kepolisian dalam hal ini penyidik lebih pro kepada pelaku atau sengaja mengulur waktu.

“Sangat miris memang, dua bulan para pelaku tidak ditahan, seharusnya penyidik langsung melakukan penahanan apalagi kasusnya jelas dan lengkap. 

Penyidik harus profesional lah dalam menjalankan tugasnya. Kenapa lama kali sampe dua bulan, kalaupun pihak keluarga pelaku meminta kepada penyidik agar tidak ditahan, kan ada prosedurnya, ada bukti hitam di atas putih, atau memang sengaja Penyidik mengulur waktu,"ucap Janter Sinaga.

Lebih lanjut Janter Sinaga mengatakan, bila pelaku tidak ditahan oleh penyidik kuat dugaan penyidik bermain main dengan kasus yang menimpa dirinya, maka dirinya akan melaporkan Penyidik Polres Simalungun ke Kapolda Sumatera Utara,"ujarnya
Kalau gak sanggup Penyidik dan bermain main dengan kasus yang menimpa diri saya, dan pelaku tidak ditahan maka akan saya laporkan ke Kapolda penyidiknya,” pungkas Janter Sinaga dengan nada keras.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah Dihukum: 1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; 2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat; 3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.(ss/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini