Kejaksaan Negeri Deli Serdang Lakukan Eksekusi Putusan MA Terhadap Terpidana Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak

Editor: metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan Eksekusi Putusan Upaya Hukum Kasasi perkara Kekerasan terhadap Anak dengan Identitas Terdakwa Parlundungan Sihombing  alias Lindung (24).. 

Deli Serdang, Metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan Eksekusi Putusan Upaya Hukum Kasasi perkara Kekerasan terhadap Anak dengan Identitas Terdakwa Parlundungan Sihombing  alias Lindung (24) Mahasiswa yang dijatuhi Pidana Penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah), Sabtu (4/11/23) di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dan dengan Ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan yang berdasarkan Petikan Putusan Nomor : 650K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung RI dan Surat Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang didasari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No : Print-3048/L.2.14/Eku.3/11/2023 tanggal 2 November 2023.

Sebelumnya, Tim Eksekusi Kejari Deli Serdang telah mendatangi Rumah terdakwa di Jalan Dusun V Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

"Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 September 2021 dan berada dalam Rutan Lapas Lubuk Pakam sejak tanggal 17 September 2021 sampai tanggal 4 Januari 2022.

Pada tanggal 27 Juni 2022, Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 42/Pid.Sus/2022/PN Lbp menyatakan Terdakwa Parlindungan Sihombing alias Lindung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," jelas JPU Ferawati Naibaho SH.

"Melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat" dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Ferawati Naibaho SH.

Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1049/Pid.Sus/2022/PT MDN, tanggal 6 September 2022 yang dalam amar putusannya menyatakan menerima permintaan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan diikuti oleh Penuntut Umum pada 28 September 2022 yang juga  mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut.

Dan  Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan petikan putusan sebagai berikut : “Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Menolak permohonan kasasi dari Terdakwa Parlindungan Sihombing Alias Lindung”. 

Dan perkara ini dinyatakan Inkracht setelah JPU Ferawati Naibaho, S.H.  dan Terdakwa menerima Putusan Hakim Mahkamah Agung RI kemudian dilaksanakannya Eksekusi Putusan dengan ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Putusan ( BA - 17 ) oleh JPU, Terdakwa, dan Pihak Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

Terdakwa .Parlindungan Sihombing alias Lindung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan Anak yang mengakibatkan luka berat" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemenuhan unsur kemanfaatan dalam putusan hakim adalah dengan cara dilaksanakan (eksekusi), jangan sampai keadilan para pihak sekedar terukir di atas kertas karena kertas hanyalah alat sedangkan keadilan itu mesti dapat dirasakan.

"Kegiatan eksekusi adaah bagian dari tugas dan fungsi jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan putusan hakim yang telah inkracht. Diharapkan dengan terlaksananya Eksekusi Tindak Pidana Umum Perkara Kekerasan terhadap Anak, profesionalisme Jaksa sebagai aparat penegak hukum dapat melaksanakan putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.sehingga dapat memenuhi dan mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat," jelas Mochamad Jefry, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini