Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingei (KTLKB) Pasang Plank di Lahan Eks PTP IX Yang Sudah Menjadi Objek Landreform

Editor: metrokampung.com
Gotong Royong : Para anggota KTLKB saat gotong royong memasang 5 plank di lahan eks PTP IX Pasar 11-12 Kwala Bingei. 

Langkat, Metrokampung.com
Puluhan anggota Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingei (KTLKB) melakukan aksi gotong royong untuk memasang 5 plank di 5 titik yang ada di lahan garapan KTLKB, di Pasar 11- 12 Kwala Bingei, yang notabene adalah bekas lahan eks PTP IX yang sudah ditegaskan menjadi objek landreform milik 136 orang dari anggota KTLKB, yang dilindungi oleh UU Darurat No.8 Tahun 1954 atau Peperti No.2 Tahun 1960, Kamis (9/11/2023). 

Pemasangan plank tersebut sempat diwarnai dengan aksi protes dari pihak lain yang mengaku sebagai penggarap atau pemilik yang sebenarnya dari lahan tersebut, namun beruntung tidak terjadi apa- apa sampai aksi gotong- royong itu selesai dilaksanakan.
Semangat : Semua anggota KTLKB yang turun tampak semangat, karena memiliki alas hak yang jelas. 

"Ya, bagaimana mereka mau marah dan protes, sebab mereka tidak memiliki alas hak yang jelas, sedangkan kami semuanya ada dan lengkap," ujar Ketua KTLKB, Toprayetno kepada para wartawan, didampingi sekretarisnya, Herman.
Selanjutnya, pria berkumis yang akrab dipanggil Yetno itu pun menjelaskan tentang tanah seluas 119, 7236 ha itu yang pada awalnya berdasarkan Historis Acta van Elgendom Desa Qwala Bingei en Medan Nomor : 17 WL, Persil 1407 adalah atas nama WI Samuel de Mayer F tertanggal 26 September 1938, namun tanah tersebut kemudian menjadi  tanah bekas lahan PTP IX yang telah menjadi objek landreform milik 136 orang anggota KTLKB.
      
"Ya, sekarang paling tidak 90 persen sudah sah menjadi milik KTLKB, karena sudah keluar dari HGU dan kami juga sudah bergerak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Artinya, dari A sampai Z sudah kami lalui. Jadi, wajar kalau  dokumen kami lengkap," ujarnya lagi sambil tersenyum.

Ya, ada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-12/L/I/84 Tanggal 03 Februari 1984 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara seluas 119,7236 ha tanah kering kepada 136 orang petani yang diperjelas dengan (1) peta Kadastral Nomor : 00003 Berkas : 10312/2023 Kode Isian : 12.01.37.08 dengan Metode Ukur : Auto Survey Digital Theodolit Auto Kadastral/ Perare BPN RI, 0002 : 162/2023 Tgl. 06/07/2023 Nomor GU : 768192/2023 Nomor Lembar : 47.151.271-01-7/E2.  (2) SK Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan Areal PTP. IX No. 09/TPTGA-IX/L/1984 tanggal 18 Oktober 1984 yang menyatakan bahwa tanah seluas 119, 7236 ha yang terletak di Pasar 11-12 Kwala Bingei dikeluarkan dari areal HGU PTP IX dan segera diberikan kepada petani penggarap.  (3) Surat Direktur Utama PTP IX No. 22.4/121/III/85 tanggal 8 Maret 1985 kepada Administratur Kebun Kwala Bingei tentang Pelepasan Lahan 119, 7236 ha.  (4) Surat Direktur Utama PTP. IX No. 9.Dir/X/1304/1996 tanggal 15 April 1996 tentang Tapak Batas Areal Eks PTP IX kepada Legimin B cs terkait lahan 119,7236 ha di Kwala Bingei, dan (5) Surat Direktur Operasional PTPN II No. 20/X/266/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Lahan Seluas 119,7236 ha Merupakan Tanah di Luar Eks Lahan PTPN II Kebun Kwala Bingei.

Keberatan
Sementara itu, beberapa orang dari kelompok tani yang lain menentang pemasangan plank tersebut. Menurut mereka, mereka adalah masyarakat setempat, sedangkan anggota KTLKB sebagian besar bukan masyarakat setempat. 
Pengawasan LPP- Tipikor : Dari plank yang dipasang tersebut bisa dilihat bahwa pengembalian tanah tersebut kepada masyarakat dan KTLKB berada di bawah pengawasan LPP-Tipikor. 

" Ya, kami masyarakat setempat, sedangkan mereka, bukan. Masak masyarakat luar yang mau menguasai tanah kami," ujar mereka. (BD)

Share:
Komentar


Berita Terkini