Komisi IV DPRD Medan saat meninjau IPAL rumah sakit. (ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah rumah sakit di Kota Medan guna melihat secara langsung Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) rumah sakit, apakah sudah memiliki izin sesuai prosedur.
Adapun yang ditinjau para legislator tersebut antara Rumah Sakit Umum (RSU) Murni Teguh Medan, RSU Martha Friska Medan, dan RSU Mitra Medika Medan.
Komisi IV DPRD Kota Medan yang menaungi bidang pembangunan ini meninjau beberapa lokasi rumah sakit untuk melihat IPAL dengan tujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan bagi pengunjung serta masyarakat di sekitar rumah sakit yang sangat berisiko terkontaminasi limbah cair medis rumah sakit.
Dalam kunjungan lapangan beberapa waktu lalu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga melakukan kunjungan ke Gedung Mini Golf dan Kafe yang berada di Jalan Williem Iskandar Nomor 25, karena tidak sesuai izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan menutup fasilitas umum.
Kunjungan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, Sekretaris Mulia Asri Rambe (Bayek), Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti, Dame Duma Sari Hutagalung, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan seperti, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat serta Lurah.
“Kunjungan ini guna melihat secara langsung IPAL-nya apakah sudah sesuai prosedur,”ujar dewan. Sebab, berdasarkan informasi masih banyak rumah sakit di Medan yang belum memiliki IPAL. (Ra/mk)