Surat Kuasa : Korban, Rahmah saat membuat surat kuasa, didampingi suaminya. |
Langkat, Metrokampung.com
Tak tahan karena terus- menerus menjadi bulan- bulanan para oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM untuk melakukan pemerasan pada dirinya. Rahmah (46) ibu rumah tangga yang juga bekerja sebagai Staf TKS pada Puskesmas Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, yang berdomisili di Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada hari Senin (27/11/2023) pada sekitar pukul.13.00 WIB bersama suaminya, mendatangi Kantor Hukum / Pengacara Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL, di Jalan Proklamasi, Stabat, Kabupaten Langkat.
Pengacara M. Mas'ud. MZ, SH, MH, CPM, CPCLE,CPL, Adv alias Dimas |
Dari pantauan Metrokampung.com yang pada saat itu berada di kantor Pengacara Mas'ud.SH.MH, kedatangan Rahmah langsung disambut oleh Mas'ud atau yang akrab disapa Dimas.
Setelah keluar dari ruangannya, kepada wartawan Dimas pun mengatakan bahwa Rahmah baru saja membuat dan menyerahkan surat kuasa kepadanya.
" Ya, dia bermaksud untuk mencari keadilan hukum atas peristiwa Tindak Pidana Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh oknum -oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.
"Untuk itu kami juga sudah menerima identitas para pelaku dan bukti permulaan berupa SMS percakapan dan kami juga akan mengumpulkan tambahan bukti- bukti lain. Untuk itu, kami akan berkordinasi (konseling) dengan Polres Langkat. Setelah itu, baru kami laporkan peristiwa ini ke Polres Langkat agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
"Klain kami ini menjadi korban pemerasan sejak bulan Juni tahun 2022 lalu dan hingga saat ini kerugian yang dia alami sudah mencapai puluhan juta rupiah," tambahnya.
Walaupun begitu, Dimas tidak mau menyebutkan nama- nama atau inisial dari para oknum wartawan dan LSM tersebut. Adapun yang menjadi modus operandi para pelaku menurutnya adalah dengan melakukan pemerasan sejak dia mengikuti seleksi pengangkatan PPPK, dimana oknum- oknum pelaku tiba- tiba menuduhnya telah menggunakan dokumen palsu, sedangkan dokumen yang dituduhkan tersebut tidak pernah digunakannya sebagai syarat Klain kami untuk mengikuti seleksi PPPK.
Atas tuduhan itu, korban telah berusahauntuk menjelaskan, namun para oknum tersebut tidak mau menerima dan membuat tulisan-tulisan berita, lalu mengancam akan memberitakannya kalau keinginan mereka tidak dipenuhi. Begitu juga dengan Oknum -oknum LSM yang membuat format pengaduan dan mengancam akan mengadukannya ke polisi jika keinginan mereka tidak dipenuhi.
"Merasa takut bermasalah akhirnya klain kami menuruti keinginan para pelaku, tapi sangat disayangkan isu yang sama juga dilakukan oleh oknum- oknum yang lain, seakan-akan mereka memberikan informasi yang sama kepada rekan-rekan seprofesi mereka,"jelas Dimas.
Karena tak tahan terus diteror oleh orang -orang yang tidak fia kenal melalui telpon selulernya, maka pada hari ini dia membuat kuasa pada kantor kami," jelas Dimas lagi sambil tersenyum.
Lebih lanjut Dimas pun mengatakan, Insyaallah pada hari Jum'at nanti, teamnya akan membuat pengaduan ke Polres Langkat terkait peristiwa tersebut.
"Perlu diketahui bahwa Laporan Polisi dapat dibuat melalui kuasa hukumnya," ujarnya. (BD)