Pembukaan Muscab X KB FKPPi 0202 Deli Serdang oleh pembina FKPPI, Dandim 0204/DS, Letkol (CZi) Yoga Febrianto SH MSi, Sabtu (25/22/23) di duga melanggar AD/ART organisasi FKPPI. |
Deli Serdang, Metrokampung.com
Musyawarah Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (FKPPI) ke X Cabang 0202 Deli Serdang yang berlangsung tanggal 25 November 2023 kemarin, di duga melanggar Anggaran Dasar Rumah Tangga Oragnisasi FKPPI, sehingga sebahagian peserta keluar dari musyawarah itu sebagai bukti bahwa mereka menghormati dan emghargai anggaran dasar organisasi.
Muscab yang berlangsung di Kodim 0204 Deli Serdang itu sejak awal sudah diprediksi sebagian peserta telah cacat hukum alias melanggar aturan organisasi.
Menurut Sumingrat Asikusuma, salah seorang aenioran dan anggota Dewwn Penasehat Cabang KB FKPPI 0202 yang juga keluar dari musyawarah tersebut meengatakan, Muscab KB FKPPi Deli Serdang ke X ini melanggar AD rumah tangga FKPPI.
"Muscab KB FKPPi 02022 Deli Serdang ke X yang berlangsung hari ini dari awal seperti dipaksakan dan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPi," jelas Sumingrat.
Sumingrat Asikusuma dan Haji Sugeng Sugiarto selaku Wanhat KB FKPPI Deli Serdang saat menyampaikan sikap terkait Muscab X KB FKPPI 0202 DS yang dinilai melanggar aturan organisasi FKPPI. |
Menurutnya ada beberapa pasal yang telah dilanggar oleh mereka yang melaksanakam musyawarah cabang kali ini seperti ART BAB XIV Pasal 53 ayat 3, Rayon yg mengikuti MUSCAB telah berakhir masa bhaktinya.
"Ketua dan Sekretaris Cabang sebelumnya, telah diperpanjang masa jabatannya namun perpanjangan nya tidak diplenokan sehingga kesan nya PC 0202:KB FKPPI Deli Serdang seperti milik Ketua dan Sekretaris dan ini diumumkan ketika pelaksanaan Muscab dan Pengurus Rayon tidak ada menerima SK PERPANJANGAN dan ini menimbulkan tanda tanya," jelas Sumingrat.
"Seperti Rayon 020202 KB FKPPI Kecamatan Tanjung Morawa telah berakhir masa baktinya tahun 2021dan jumlah Rayon di Kabupaten Deli Serdang sebanyak.22 Rayon dan SK yang telah berakhir masa bakti nya minimal 3 Rayon dan hadir Muscab 12 Rayon, WO 4 Rayon jadi tinggal 9.Rayon sementara, sehatus nya untuk Qourum pelaksanaan Muscab N + 2 artinya 22 : 2 sama dengan 11 ditambah 1 sama dengan 12 dan yg hadir 9 Rayon jls tkk Qourum, dan dari yg 9.Rayon yg hadir diduga SK nya sudah habis masa bhaktinya," pungkas Sumingrat.
Sementara itu Haji Sugeng yang juga salah seorang aenioran FKPPI di Deli Serdang mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pengurus Daerah KB FKPPI Sumatera yang bersikap diam atas keluarnya sebagian peserta Muscab terkait adanya peraturan yang dilanggar.
"saya sangat kecewa dengan sikap Pengurus Daerah KB FKPPI Sumatera Utara yang diam saat beberapa peserta berikut SC Iwan Nugroho yang menyampaikan protes atas Muscab yang dinilai melanggar aturan organisasi dan kami nanti akan membuat laporan atas kejadian ini ke Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat KB FKPPi dan apabila tidak ditanggapi maka lkami akan menggelar Muscab tandingan sebagai konsekuensi atas sikap Pengurus PD ini," jelas Sugeng.(Bobby Purba)