Orang Tua Korban Rudapaksa di Tanjung Morawa Tolak Putrinya Dinikahi Pelaku

Editor: metrokampung.com
Polresta Deli Serdang di Jalan Sudirman Lubuk Pakam. 

Lb Pakam, metrokampung.com
Kasus siswi salah satu SMA di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang mengalami rudapaksa (kekerasan seks) oleh pacar bersama 3 temannya, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
 
Orang tua korban, MR (38) menolak anak sulungnya RL (17) dinikahi pelaku WS (18). Meski saat ini akibat kejadian tersebut, sulung dari 2 bersaudara itu  jatuh sakit dan mengaku berbadan dua atau hamil.
 
"Setelah rembuk keluarga, kami menolak anak kami dinikahi oleh pelaku (WS),"ujar MR ibu RL kepada wartawan sepulang dari Polresta Deli Serdang memenuhi panggilan penyidikan yang menangani kasus anak perempuannya, Jumat (17/11/23).
 
Dijelaskan MR bahwa oknum kepala dusun di tempatnya tinggal  sebelumnya  menawarkan perdamaian pelaku rudapaksa WS bersedia menikahi putrinya.
 
WS pun kemudian mendatangi rumah korban di daerah Kecamatan Tanjung Morawa, Minggu (12/11/23) lalu untuk mengantarkan 5 kg beras, sayuran terong, kelapa segandeng dan 2 kg daging ayam potong.
 
"Usai mengantar barang-barang itu dia pun (WS) balik pulang tanpa kita tau apa maksudnya,"sebut MR sedih karena keluarganya tidak dianggap berharga oleh pelaku rudapaksa anaknya.
 
Karenanya MR tetap keukeh untuk melanjutkan kasus ini. 
 
"Kami ingin para pelaku segera ditangkap polisi,"harap MR ibu 2 anak perempuan tersebut didampingi suaminya.
 
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi via telepon seluler berjanji pihaknya akan memproses kasus ini.
 
Namun Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik kepada wartawan menilai Kasat Reskrim kurang memahami UU Perlindungan Anak.
 
Junaidi menjelaskan, kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur bukan delik aduan. Sehingga meski terjadi mediasi perdamaian, hingga orang tua korban atau korban mencabut laporannya, maka pidananya tidak serta merta hilang.
 
Diberitakan sebelumnya, kasus rudapaksa ini telah dilapor MR  orang tua RL ke Polresta Deli Serdang, pada Senin (9/10/23) silam sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B//779/X/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, diterima Ka SPKT Kanit I, Ipda Pandangan Sihombing.
 
Dalam pengaduannya, MR menyebutkan putrinya mengaku hamil karena diperkosa pacarnya inisial WS bersama 3 orang temannya kepada W merupakan adik kandung suami terlapor.

Ceritanya berawal, pada Kamis (5/10/23) sekitar pukul 20.00 WIB, RL dijemput dari rumahnya oleh WS. Selanjutnya RL diajak WS ke salah satu gubuk di Gang Rambutan Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Di tempat itu RL diperkosa WS. Bukan hanya sang kekasih, tubuh RL juga dicicipi oleh ketiga temannya WS secara bergantian. Mereka bertiga ternyata sudah berada di tempat tersebut.

Ketiganya Put, Dan dan Dim warga Kecamatan Batang Kuis. Akibat perbuatan keempatnya, RL mengalami robek di kelaminnya hingga 11 jahitan.

Mendengar pengakuan putrinya, MR kaget setengah mati. MR bersama suaminya Rus lantas mendatangi rumah WS di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa untuk minta pertanggungjawaban.

“Awalnya WS siap bertanggung jawab menikahi RL. Namun ternyata hanya bualannya saja. Hingga akhirnya kami pun melaporkan kasus ini ke Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam,” jelas MR ditemui di rumahnya bersama putrinya RL, Selasa (14/11/23) lalu.

Usai kejadian rudapaksa tersebut, RL mengalami sakit. Ia pun harus diinfus di rumahnya.(dra/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini