Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil Ditangkap Polresta Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Tersangka cabul Wahyu Syahputra. 

Lb Pakam, metrokampung.com
Petugas Satuan Reskrim Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Wahyu Syahputra (18) di Indomaret Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/11/23) sekira pukul 13.30 wib.
 
Pria pengangguran yang bertempat tinggal di Jalan Sultan Serdang Dusun V Desa Telaga Sari Pasar V Gang Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa tersebut ditangkap petugas karena mencabuli mantan pacarnya RL (17) sebanyak 15 kali di tempat berbeda.
 
Untuk kepentingan penyidikan Wahyu diboyong ke Mapolresta.
 
Kepada polisi yang mengintrogasinya Wahyu berterus terang mengakui perbuatannya mencabuli RL, siswi kelas III salah satu SMA swasta di Tanjung Morawa.
 
Menurut Wahyu, RL warga Kecamatan Tanjung Morawa merupakan mantan pacarnya.
 
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif menjelaskan penangkapan terhadap Wahyu berdasarkan pengaduan ibu korban MR (38) ke Polresta Deli Serdang bahwa putrinya dicabuli Wahyu di Gang Rambutan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/10/23) sekira pukul 20.00 wib.
 
MR mengetahui cerita itu dari Wu adik iparnya bahwa RL hamil karena perbuatan Wahyu.
 
Mendengar itu MR syok. Iapun menanyakan langsung kepada putri sulungnya tersebut. Dan korban membenarkan dirinya telah dicabuli Wahyu.
 
MR dan keluarganya kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Wahyu secara kekeluargaan.  Namun Wahyu tidak berniat baik. Sehingga MR kemudian buat laporan dan diterima petugas SPKT Polresta Deli Serdang, Senin (9/10/23) lalu sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B//779/X/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT  dan diterima oleh Kepala SPKT Kanit I, Ipda Pandangan Sihombing.
 
"Pelaku dijerat Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"jelas Kasat Reskrim.
 
Informasi diperoleh  menyebutkan, 3 pelaku lain yang terlibat dalam perbuatan cabul dalam kejaran polisi. Dan petugas telah mengantongi identitas ketiganya.
 
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik mengapresiasi petugas PPA Polresta Deli Serdang dalam menyikapi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.(dra/mk) 

Share:
Komentar


Berita Terkini