Junaidi Malik, Ketua LPA Deli Serdang. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik mengapresiasi Polresta Deli Serdang atas ditangkapnya salah satu pelaku pemerkosaan bergerombol terhadap salah satu siswi SMA swasta di Tanjung Morawa.
"Kita apresiasi kinerja Satreskrim Polresta Deli Serdang mengungkap peristiwa kejahatan luar biasa ini,"ujar Junaidi Malik kepada wartawan, Rabu (29/11/23).
Ditegaskan aktivitis anak itu, peristiwa tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditolerir. Apalagi perbuatan cabul ini dilakukan secara bergerombol oleh sang pacar korban bersama tiga temannya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian kita bersama dan jangan sampai terulang kembali. Mari kita ciptakan upaya perlindungan kepada setiap anak di Kabupaten Deli Serdang yang kita cintai ini,”bilang Junaidi.
Iapun meminta kepada para orang tua untuk menjaga dan memberikan perhatian penuh kepada anak agar kita tidak kehilangan generasi penerus dimasa akan datang.
“Pemerintah agar segera mengambil sikap serta menyusun langkah-langkah preventif edukatif bagi masyarakat dan keluarga untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak yang semakin mengerikan,” tandasnya.
Juga kepada aparat penegak hukum, Junaidi meminta untuk memberikan tuntutan dan vonis yang maksimal. Sehingga ada efek jera bagi para pelaku.
"Lembaga Perlindungan Anak belum melihat ada komitmen yang kuat oleh penuntut umum dan hakim dalam mengimplementasikan UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP 70 Tahun 2020. Hukumlah pelaku sesuai dengan perbuatannya, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan. Dan LPA Deli Serdang juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers yang telah membantu dalam pemberitaan sehingga kasus ini terungkap,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Reskrim Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan WS (18) di Indomaret Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/11/23) sekira pukul 13.30 wib.
Pria pengangguran yang tinggal di Jalan Sultan Serdang Dusun V Desa Telaga Sari Pasar V Gang Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa tersebut ditangkap petugas karena mencabuli mantan pacarnya RL (17) sebanyak 15 kali di tempat berbeda.
WS juga mengajak ketiga temannya untuk mencabuli korban, siswi kelas III SMA di Tanjung Morawa tersebut.
Akibat perbuatan para pelaku, kemaluan korban mengalami robek dengan 11 jahitan.
Kini, WS telah dijebloskan ke sel sementara Polresta Deli Serdang. Petugas juga sedang mengejar pelaku lainnya. (dra/mk)