Polresta Deli Serdang Siap Usut Setoran Fee Proyek 20 Persen di Disdik

Editor: metrokampung.com
Mapolresta Deli Serdang di Jalan Sudirman Lubuk Pakam. 

Lb Pakam, metrokampung.com
Polresta Deli Serdang mengaku siap mengusut setoran fee proyek 20 persen pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, asalkan rekanan yang dirugikan membuat pengaduan.
 
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi, Kamis (23/11/23) membenarkan hal itu.
 
"Terima Kasih infonya bang. Silahkan rekanan yang merasa dirugikan untuk membuat pengaduan masyarakat ke Unit Tipikor untuk dapat kami tindaklanjuti  kasus tersebut bang,"jelas Kasat Reskrim melalui whatsApp.
 
Diberitakan, rekanan yang mendapat pekerjaan proyek fisik penunjukan langsung (PL) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang diwajibkan setor 20 persen dari nilai proyek yang didapatkan setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11.5 persen oleh Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Mujiono.
 
Kepada wartawan Mujiono membenarkan hal itu.
 
"Duapuluh persen itu kewajiban, di luar PPh dan PPN,"jelas Mujiono selaku pembagi proyek pada dinas tersebut.
 
Selain kewajiban 20 persen penyedia bahan juga dibebankan 5 persen untuk pembuatan kontrak pekerjaannya. Sehingga berujung pada pekerjaan yang melenceng dari bestek. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini