Kedua pemborong Dinas Kesehatan Deli Serdang ditahan jaksa dan dititipkan di Lapas Kelas II Lubuk Pakam. |
Lb Pakam, metrokampung. com
Dua rekanan (pemborong) gedung PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021 ditahan jaksa, Senin (27/11/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffri melalui Kasi Intel Boy Amali ketika dikonfirmasi di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Selasa (28/11/23) membenarkan hal itu.
"Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam terkait pembangunan Gedung PSC 119 yang dikerjakan CV Cemerlang Cahaya karena tidak sesuai bestek untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif,"jelas Boy Amali.
Menurut keterangan Kasi Intel, penyedia atau kontraktor pelaksana bukan merupakan pemenang tender namun diserahkan (sub) kepada pihak lain.
Kedua kontraktor yang ditahan itu Asep Ali Syahputra (47) warga Kelurahan Kelambir V Kampung Kecamatan Hamparan Perak dan Endry Irwanto (45) warga Jalan Pahlawan Dusun VI Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
"Tindakan ini bagian dari optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang,"bilang Boy Amali.
Informasi dihimpun, pembangunan gedung PSC 119 yang dikerjakan CV Cemerlang Cahaya selain tidak sesuai bestek untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak juga mulai perencanaan hingga pengawasan juga fiktif.
Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor: Print -05/L.2.14.4/Fd.1/11/2023 atas nama Asep Aly Syahputra dan Nomor Print -06/L.2.14.4/Fd.1/11/2023 atas nama Endry Irwanyo sejak tanggal 27 November hingga 16 Desember 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Perbuatan kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Deli Serdang, Ade Budi Krista (52) telah duluan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh pihak Kejaksaan dan telah ditanan pada Selasa (23/5/23) lalu.
Ade diduga korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang senilai Rp 725.478.290 pada tahun 2021.
Dalam kasus ini Kejaksaan juga menetapkan 3 tersangka lain, yakni eks Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deli Serdang, Kornelius Pinem (52), Honorer Dinkes Deli Serdang, Alamsyah (45) dan PNS Dinkes Deli Serdang Jefri Erfan Siregar (34) di Rutan Kelas I Labuhan Deli.(dra/mk)