Sarankan Korban Rudapaksa Menikah, LPA Deli Serdang Sesalkan Tindakan Oknum Kadus

Editor: metrokampung.com
Junaidi Malik, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang. 

Tamora, metrokampung.com
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyesalkan adanya oknum kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang gagal paham terhadap anak di bawah umur.
 
Sehingga oknum kadus tersebut memaksakan pernikahan kepada korban rudapaksa (kekerasan seks) anak di bawah umur yang dilakukan pacar bersama 3 temannya hingga hamil.
 
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik kepada Mistar, Sabtu (18/11/23) membenarkan hal itu.
 
"Upaya dari pemerintah desa untuk menikahkan korban, saya rasa gagal paham tentang pentingnya melindungi anak di bawah umur dan menjadi korban kejahatan seksual,"ujar Junaidi Malik.
 
Disebutkan oleh aktivitis anak itu bahwa menikah bukan terjadi akibat adanya perilaku sosial atau hamil duluan.
 
"Jika ada peristiwa seperti itu maka kita harus memutus mata rantainya dengan mencegah perkawinan anak di bawah umur. Status sosial jangan menjadi beban terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,"bilang Junaidi yang mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami salah satu siswi SMA di Kecamatan Tanjung Morawa mengalami rudapaksa oleh pacar bersama 3 temannya, beberapa waktu lalu.
 
Junaidi juga menjelaskan bahwa dua alat bukti berupa Visum Et Repertum dan saksi korban sudah bisa menjerat pelaku kejahatan pemerkosaan bergerombol tanpa saksi petunjuk.
 
Diberitakan sebelumnya, orang tua korban rudapaksa MR (38) menolak putrinya RL (17) dinikahi pelaku WS (18) warga Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
 
Kepada Mistar, MR mengatakan oknum kepala dusun di tempatnya tinggalnya ngotot menawarkan perdamaian dengan menikahkan WS dengan putrinya.
 
Kasus rudapaksa ini telah dilapor MR orang tua RL ke Polresta Deli Serdang, Senin (9/10/23) silam sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B//779/X/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, diterima Ka SPKT Kanit I, Ipda Pandangan Sihombing. Namun hingga kini para pelaku belum ada yang diamankan polisi.
 
Dalam pengaduannya, MR menyebutkan putrinya mengaku hamil karena diperkosa pacarnya inisial WS bersama 3 orang temannya kepada W, adik kandung suami terlapor.
 
Ceritanya berawal, Kamis (5/10/23) sekitar pukul 20.00 WIB, RL dijemput dari rumahnya oleh WS. Selanjutnya RL diajak WS ke salah satu gubuk di Gang Rambutan Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Di tempat itu RL diperkosa WS. Bukan hanya sang kekasih, tubuh RL juga dicicipi oleh ketiga temannya WS secara bergantian. Mereka bertiga ternyata sudah berada di tempat tersebut.
 
Ketiganya Put, Dan dan Dim warga Kecamatan Batang Kuis. Akibat perbuatan keempatnya, RL mengalami robek di kelaminnya hingga 11 jahitan dan sakit sehingga harus diinfus di rumahnya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini