Para tersangka saat paparan kasus. |
Deli Serdang, Metrokampung.com
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (28/11/2023) pagi. 1,5 Kg lebih sabu dengan cara diblender.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, didampingi perwakilan dari Labfor, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejari Deli Serdang, dalam keterangannya menyebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu diamankan dari 4 tersangka.
Tersangka Zulfazlilah (28) warga Kabupaten Bireun Propinsi NAD, diamankan di Bandara KNIA sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / A / 362 / XI / 2023 tanggal 9 Nopember 2023. Dari tangan tersangka diamankan 7 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.140 gram. "Untuk labfor disisihkan 33,76 gram dan dimusnahkan seberat 1.106 gram," sebut Kasat Narkoba.
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang musnahkan 1,5 Kg Sabu dengan cara di blender. |
Kemudian laporan polisi nomor : LP /A / 361 / X / 2023 tanggal 27 Oktober 2023 dengan tersangka Suwanto alias Wanto (39). Dari tersangka diamankan barang bukti sabu 2 paket besar seberat 31,95 gram dan 4 paket besar sabu seberat 135,68 gram. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan Dedi (48) dan Adiane (50) keduanya warga Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.
"Kasus tersangka atas nama Suwanto alias Wanto, dkk, disisihkan barang bukti sabu untuk labfor seberat 10 gram dan 11,64 gram, dimusnahkan seberat 21,95 gram dan 124, 04 gram. Keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," urai Zulkarnain.
Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dengan memasukkan kedalam blender dan airnya dibuang ke parit.
Sementara itu tersangka Zulfazlilah saat diwawancarai mengatakan jika sabu yang dibawanya rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan upah Rp 40 juta. "Masih dikasih Rp 5 juta dan sisanya dibayar setelah sabu sampai di Jakarta. Saya tahu jika yang dibawa itu sabu dan yang menyuruh adalah kawan sama-sama dari Propinsi NAD yang bekerja di Malaysia. Saya pernah 5 tahun kerja di Malaysia membuat roti bakpao," sebutnya. (Bobby Purba)