Soal Gudang Pengolahan CPO Yang Diduga Ilegal, Warga : Sudah 2 Tahun Kok Belum Tersentuh hukum ?

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Masih dari gudang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan minyak kotor (miko) alias blended yang diduga ilegal, bebas beroperasi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sudah lama menjadi sorotan dan tanda tanya masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh beberapa orang warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, di Stabat, Kamis (23/11/2023),  meskipun sudah beroperasi cukup lama, sudah 2 tahun lebih, di wilayah hukum Polres Langkat, tapi usaha yang dikelola KI itu kenapa masih ‘adem ayem’ alias tetap berjalan  lancar tanpa hambatan.
       
"Apakah dia orang hebat, sehingga kebal hukum ? Ya, kami juga tidak tahu. Namun, patutlah disayangkan, kalau di zaman sekarang ini masih ada yang kebal hukum seperti itu," ujar mereka.
       
Apalagi, terang mereka, pernah datang beberapa orang petugas dari Polres Langkat. Tidak tahu dari bagian mana, namun setelah itu, bukannya tutup, tapi gudang pengolahan CPO ilegal itu tetap beroperasi seperti biasa.
       
Karena itu, kalau bisa mereka pun berharap dan meminta kepada Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang untuk bertindak tegas dengan menutup gudang itu.
       
"Ya, lebih baik ditutuplah demi untuk menjaga 'marwah hukum'  di bumi Langkat ini, bang," ujar mereka lagi dengan mimik yang serius.
       
Nah, sayangnya saat dikonfirmasi terkait dengan permasalahan tersebut, KI yang diduga sebagai sang pemilik dan pelaku usaha ilegal itu belum mau memberikan komentar dan tanggapannya.
Ironisnya, Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy ketika dikonfirmasi juga tidak menjawab. Yah, mungkin dia tidak tahu, atau bingung dia mau menjawab apa, sehingga lebih memilih diam.
       
"Yang jelas, sudah 2 tahun beroperasi, apa mungkin Polisi tidak tahu ?" tanya warga lagi kepada wartawan. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini