Terbukti Pakai Surat Palsu Gugat HGU PTPN 2, MA Vonis Murachman 2 Tahun Penjara

Editor: metrokampung.com
Murachman ketika bersidang di PN Lubuk Pakam. 

Tamora, metrokampung.com
Usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Juni  lalu, Murachman (65) kembali mendekam dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
 
Sebab Majelis Hakim Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menetapkan warga Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang itu bersalah dan terbukti menggunakan surat-surat palsu. 
 
Murachman harus menjalani kurungan 2 tahun penjara dipotong selama berada dalam tahanan sementara.   

Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Deli Serdang saat bersidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, 12 Juni 2023 lalu.
 
Diketuai Soesilo, Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusannya  Nomor 1133K/Pid/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan membatalkan putusan PN Lubuk Pakam No 471/Pid.B/2023/PN Lbp tanggal 27 Juni 2023.
 
Setelah memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan dalam memori kasasi, termasuk keterangan-keterangan para saksi, majelis hakim MA memutuskan dan menetapkan Murachman bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana dan harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara potong selama masa tahanan sementara. Murachman diyakini terbukti menggunakan surat-surat palsu.
 
Terbitnya putusan Mahkamah Agung ini sekaligus membuktikan bahwa HGU Penara adalah areal milik PTPN2 bukan milik penggarap yang selama ini mengatasnamakan Rokani Cs. Mahkamah Agung sangat menyakini bahwa surat-surat yang digunakan Murachman yang dijadikan dasar gugatan kelompok Rokani cs (234 orang) adalah surat palsu.   

Dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Murachman tidak membantah kalau identitas orangtuanya adalah Zakaria, bukan Adjeman, seperti dalam salah satu lembar surat tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang (PTSL) yang ditandatangani atas nama Gubernur Sumut Munar Sastrohamidjojo, 23 Mei Tahun 1953.
 

Sementara dari 185 copi contoh surat-surat yang dijadikan dasar untuk menggugat HGU Penara seluas 464 hektar, yang diperiksa dan dibandingkan dengan copi contoh tandatangan Munar Sastrohamidjojo, ternyata tidak identik. Tidak hanya itu sejumlah nama yang digunakan sebagai anggota Kelompok Tani Rokani cs yang menggugat PTPN 2 dan Bupati Deli Serdang dalam persidangan di PN Lubuk Pakam juga mengakui  identitas orangtua mereka sudah diubah dari aslinya.
 
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menegaskan bahwa lahan 464 Penara yang merupakan bagian dari Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGP) sah dan menyakinkan sebagai bagian dari HGU No 62 Kebun Penara.
 
“Kita berharap putusan MA ini menjadi pemacu semangat karyawan PTPN2 yang selama ini terus berusaha mempertahankan asset negara ini dari upaya-upaya penguasaan yang dilakukan oknum tertentu secara tidak sah,” ujar Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan kepada wartawan menanggapi turunnya putusan Mahkamah Agung tersebut di kantornya PTPN2 Tanjung Morawa, Selasa (21/11/23).(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini