Kantor Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang. |
Lubuk Pakam, metrokampung.com
Pasca pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) IX Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Wagiman menjadi Kasi Pemerintahan menggantikan Bainah Sari yang meninggal dunia menuai protes warga di sana.
Pasalnya, Wagiman menjadi rangkap jabatan. Selain kepala dusun dan kasi pemerintahan, ia juga Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Perdamean. Usianya juga sudah tidak muda lagi. Saat ini Wagiman berumur 50 tahun lebih. Bahkan disebut-sebut Wagiman juga beristri dua.
"Nah, karena itu lah kita protes keras pengangkatan dirinya menjadi Kasi Pemerintahan yang baru di Desa Perdamean. Kenapa tidak dicari pegawai baru yang bukan dari perangkat desa sehingga tidak rangkap jabatan. Umurnya juga sudah tua. Dan juga dua istri,"sebut sejumlah warga desa yang minta dirahasiakan namanya kepada wartawan, Jumat (10/11/23).
Punbegitu Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Deli Serdang, Simson Tambunan tidak mempermasalahkan perangkat desa rangkap jabatan menunggu proses pergantian pejabat yang baru.
Simson juga menjelaskan batas maksimal umur bagi perangkat desa 42 tahun.
"Mengenai umur bisa dipersoalkan saat penjaringan kepala dusun maupun perangkat desa. Kepala dusun merupakan perangkat desa,"ujar Simson via seluler.
Dan mengenai kabar beristri dua, Simson akan mempelajari aturannya lebih dulu.
"Soal disebut-sebut beristri dua akan saya pelajari dulu ya bang,"tambah Simson.
Diberitakan sebelumnya, Wagiman diangkat menjadi Kasi Pemerintahan sejak Senin (6/11/23) lalu oleh Kepala Desa Perdamean Toni Hasudungan Sitorus setelah bertahun lamanya kosong. Sehingga warga meminta ada pengisian posisi kasi pemerintahan.
Dinas PMD Deli Serdang juga mendesak untuk segera dilakukan pemilihan kasi pemerintahan baru dan diberi waktu 2 minggu.
Desa Perdamean sempat viral beberapa waktu silam. Sebab kepala desanya, Toni Hasudungan Sitorus pernah dinonaktifkan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan selama setengah tahun usai dilantik menjadi kades 3 periode. Sanksi tersebut diberikan karena Toni diduga selingkuh dengan istri salah seorang warganya.(dra/mk)