Bawaslu Tanjungbalai Sosialisasikan Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024

Editor: metrokampung.com
Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Tanjungbalai, Nazmi Hidayat S, saat mensosialisasikan rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Senin (25/12/2023). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Menjelang pesta demokrasi pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kota Tanjungbalai mensosialisasikan tentang pendaftaran atau rekrutmen pengawas TPS (PTPS) yang akan bertugas di 31 kelurahan di Tanjungbalai.


Pengawas TPS tersebut merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa, yang mana nantinya setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Nazmi Hidayat S kepada awak media. 


Nazmi menjelaskan bahwa, proses pendaftaran PTPS tersebut akan dibuka selama lima hari yakni dari tanggal 02 hingga 06 Januari 2024 mendatang di masing-masing Kantor Panwas Kecamatan se-Kota Tanjungbalai.


"Bawaslu Tanjungbalai membutuhkan sebanyak 545 pengawas TPS Pemilu 2024, yang mana perekrutan dan pendaftarannya akan dilakukan atau dibuka pada awal Januari 2024 mendatang di Kantor Panwas Kecamatan se-Tanjungbalai," ujar Koordiv HPPH didampingi Koordiv P3S Amri, SH.


Nazmi juga menjelaskan, jumlah tersebut disesuaikan dengan TPS yang ada termasuk 4 TPS lokasi khusus yakni, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai, dengan total keseluruhan sebanyak 545 TPS.


Dikatakannya, pengawas TPS nantinya bertugas untuk mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara.


"Yang jelas tugas mereka salah satunya ialah mencatatkan kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempatnya bertugas. Misalnya ditemukan surat suara tidak sama, maka itu dicatat dan dilaporkan melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ke Panwas Kelurahan," jelas Nazmi.


Dengan tantangan ke depan yang cukup berat, Nazmi menegaskan bahwa, peranan penting PTPS sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu, sehingga di harapkan mampu bekerja dengan baik dan memiliki integritas tinggi.


"Berkaitan dengan hal itu, kita berharap adanya partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU. Seperti pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik apalagi terdaftar di SIPOL," tegas Nazmi Hidayat sembari mengajak masyarakat untuk mengambil peranan dalam pesta demokrasi sebagai PTPS.


Lebih lanjut Nazmi mengatakan, jika bercermin dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, Ia menekankan bahwa PTPS adalah sentral pengawasan pemilu saat Putungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi.


"Sehingga orang yang menjadi PTPS nantinya adalah yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan mampu mengatasi persoalan dalam pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang," pungkasnya. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini