Berawal dari Facebook, Pelajar SMP Diperkosa Tiga Orang Pria

Editor: metrokampung.com
Salah satu pelaku cabul terhadap siswi SMP diamankan polisi dari rumahnya di Tanjung Morawa. 

Lb Pakam, metrokampung.com
Salah seorang pelajar SMP di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berinisial ZA digilir 3 Anak Baru Gede (ABG).
 
Salah satu pelaku merupakan kenalan korban dimedia sosial facebook.
 
Kasus pemerkosaan secara bergilir ini kemudian dilapor orang korban, DO ke Polresta Deli Serdang. 
 
Berdasarkan Laporan Polisi LP/ B/ 730 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat. 
 
Salah satu pelaku AL (19) ditangkap petugas di rumahnya Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/12/23).
 
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi, Rabu (13/12/23), membenarkan hal itu.
 
"Sementara 2 pelaku lainnya, LU dan WA masih dalam kejaran,"ujar Kompol Wilhan Arif.
 
Lanjut Kasat Reskrim, terbongkarnya kasus asusila ini setelah orang tua korban menerima pengakuan dari anaknya telah mengalami pencabulan.
 
Ceritanya, Jumat (22/9/23) sekira pukul 20.00 wib saat lagi di rumah, korban mengaku kepada ibunya telah dicabuli 3 pelaku LU, WA dan AL di rumah WA Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (25/4/23) siang.
 
Menurut korban saat itu, salah satu pelaku LU memaksanya masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangan korban.
 
Korban sempat teriak. Namun pelaku mengancam akan memecahkan kepala siapa pun yang berani menghalangi perbuatannya.
 
"Siapa berani bilang. Kupecahkan kepalanya,"ujar korban menirukan ucapan LU kepadanya 
  
Di dalam kamar LU kemudian merebahkan korban lalu melucuti seluruh pakaiannya. Selanjutnya LU menuntaskan birahinya kepada korban hingga air spermanya keluar.
  

Setelah itu masuk pelaku WA disambung AL begitu seterusnya korban dipaksa secara bergilir oleh ketiga pelaku. 
 
Korban juga mengaku kepada ibunya (pelapor) bahwa dirinya mengenal pelaku WA dari media sosial facebook dengan nama akun Cendol Dawet. Kemudian menjalin pertemanan. Dan pada saat peristiwa itu terjadi, korban dijemput pelaku LU.
 
Mendengar itu pelapor keberatan dan kemudian melaporkannya ke Polresta Deli Serdang.
 
Kepada polisi yang mengintrogasinya, AL mengakui perbuatannya mencabuli korban sebanyak satu kali.
 
"Pelaku dijerat tindak pidana kesusilan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"jelas Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif.(dra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini