Disdik Deli Serdang Salurkan Arus Listrik ke Gedung Lain Tanpa KWH Meter

Editor: metrokampung.com
Gudang arsip mendapat arus listrik dari gedung PGRI tanpa kWh meter. 

Lb Pakam, metrokampung.com
Kantor Penilik, Pengawas dan gudang arsip Dinas Pendidikan Deli Serdang yang baru dibangun menggunakan listrik tanpa kWh meter. Sehingga tidak diketahui seberapa banyak pemakaian arus listrik dan bayarannya.
 
Arus listrik yang digunakan kedua kantor dan gudang tersebut disalurkan dari gedung PGRI karena lokasinya berdekatan. 
 
Dugaan pencurian arus listrik di tempat itu telah berlangsung lama. Dikhawatirkan menggunakan listrik tanpa meter menimbulkan korslet berujung kebakaran.
 
Pantauan, Kamis (30/11/23) arus listrik yang disalurkan ke kantor Penilik dan Pengawas dari gedung PGRI menggunakan kabel biasa berwarna putih.   

Sedang arus ke gudang arsip menggunakan kabel berwarna hitam. Sementara tiang listrik hanya beberapa meter dari gudang arsip dan bukan dari tiang listrik arus ke gudang tersebut.
 
Menurut keterangan Ketum NGO LSM Sanpan RI Aspin Sitorus kepada wartawan menyalurkan arus listrik ke bangunan lain tanpa kWh meter menyalahi aturan.
 
"PLN kurang pengawasan mengakibatkan kerugian energi yang cukup besar.  Sebab
mengunakan jaringan yang tidak semestinya. PLN harus tegas. Jangan ada pembiaran dan harus dipotong karena menyalahi aturan. PLN jangan hanya tegas kepada pelanggan perorangan atau masyarakat kecil. Namun tidak berdaya jika itu dilakukan oleh kantor pemerintah. Sehingga  perbuatan ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat,"kata Aspin.
 
Pria yang kerap memakai kaca mata hitam itu mendesak PLN harus segera memutus dugaan pencurian listrik di kantor tersebut.
 Kemudian Dinas Pendidikan, disarankan Aspin, secepatnya buat permohonan pasang baru ke PLN. 
 
"Sebab perbuatan ini sangat merugikan PLN sebagai perusahaan negara. Jika terjadi kebakaran tentunya PLN selalu di kambing hitamkan,"tambah Aspin yang menyandang gelar Sarjana Teknik itu.
 
Bangunan berpisah dari bangunan lainnya, menurut Aspin, tidak dibenarkan menyalurkan arus listrik tanpa kWh meter.
 
Aspin pun menyoroti pihak yang menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
 
"Jika terjadi korsleting listrik dan kebakaran bagaimana tanggungjawab dari penerbit SLO pada Dinas Pendidikan ini,"tanya Aspin.
 
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lubuk Pakam Vika tidak berhasil dikonfirmasi di kantornya Jalan T Raja Muda Lubuk Pakam.
 
"Manager sudah pulang pak,"jawab Chairul, petugas security di kantor tersebut.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini