Kedua pelaku pencurian di GSJA diamankan petugas Polsek Namorambe. |
Namorambe, metrokampung.com
Pelaku pencurian di Gereja Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap petugas Polsek Namorambe Jajaran Polresta Deli Serdang di warung tuak.
Keduanya Fredianto Tarigan (30) dan Ferdinan Sinuhaji (35) warga Dusun II Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namorambe.
Mereka diciduk polisi dari tempat terpisah, Sabtu dan Minggu (16-17 Desember 2023)
Satu pelaku ditangkap di Dusun II Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan satu pelaku lagi diciduk di warung tuak Ismail Dusun II Desa Jati Kesuma Kecamatan Namorambe.
Satu pelaku ditangkap di Dusun II Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan satu pelaku lagi diciduk di warung tuak Ismail Dusun II Desa Jati Kesuma Kecamatan Namorambe.
Kapolsek Namorambe, Iptu Ringgas Lubis mengatakan aksi pencurian kedua pelaku dilakukan di GSJA Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namorambe, Jumat (17/11/23) malam bulan lalu.
Ketika itu polisi mendapat laporan dari Andarias bahwa barang inventaris gereja yang berada di gedung telah hilang.
Barang yang hilang itu berupa keyboard Yamaha, mikrofon wireless merk Wisdow, power mixer, amplifier black spider, speaker monitor 15 inci, speaker aktif 12 inci, 2 buah kipas angin, tabung gas 3 kg, 3 bulan pintu kamar, 1 pintu depan buka dua, pintu besi dapur, tivi led merk Sharp 42 inci.
"Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 41.350.000 juta," ungkap Kapolsek Namorambe, Selasa (19/12/23).
Kepada petugas yang mengintrogasinya kedua pelaku berterus terang mengakui perbuatannya.
Untuk kepentingan penyidikan kedua pelaku berikut barang bukti berupa 4 buah daun pintu diboyong ke Polsek Namorambe untuk proses lebih lanjut.
Untuk kepentingan penyidikan kedua pelaku berikut barang bukti berupa 4 buah daun pintu diboyong ke Polsek Namorambe untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek Iptu Ringgas Lubis. (dra/mk)