IHRS Partnership Menilai Proses Hukum Terbakarnya Kampung Kurnia Banyak Kejanggalan, Polres Belawan Diduga Tidak Memiliki Alat Bukti

Editor: metrokampung.com
Kuasa hukum IHRS Partnership Imanuel Hapena Rio Sitepu,SH, Budi Rivilino Bakara,SH, Ifan Laidy, SH, Franky Alexander Purba,SH dan Novita Sari Sitorus, SH.(ft/Vera/dok)

Medan, Metrokampung.com
Kasus terbakarnya beberapa unit rumah warga di Jalan Halmahera Kampung Kurnia Lk X, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan dinilai banyak kejanggalan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum IHRS Partnership Imanuel Hapena Rio Sitepu,SH, Budi Rivilino Bakara,SH, Ifan Laidy, SH, Franky Alexander Purba,SH dan Novita Sari Sitorus, SH, Sabtu (9/12/2023).

Sarat kejanggalan, bukan tanpa alasan kuasa hukum Rio Sitepu,SH dan Novita Sitorus, SH mengatakan demikian. Dalam hal ini, mereka meminta Kapolda Sumatera Utara untuk membuka kasus ini agar terang benderang. Juga meminta atensi Kapolres Belawan karena kasus ini butuh perhatian khusus. Status tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Novita mempertanyakan, apakah ada alat bukti kasus pencurian itu? Sejauh ini, kata Novita, pihak kepolisian belum bisa menunjukkan alat bukti itu. Bahkan pada saat kami sebagai kuasa hukumnya menanyakan kepada penyidik apakah kliennya mengakui pencurian itu?
 
Penyidik mengatakan sampai saat ini tersangka (Bonar Nababan) tidak mengakuinya, jelasnya.
Hal ini menjadi catatan bagi kami bahwa pengakuan kliennya di hadapan penyidik sama dengan pengakuannya kepada kami sebagai kuasa hukumnya. Bahwasannya dia (Bonar Nababan) tidak melakukan pencurian seperti yang disangkakan pihak kepolisian  dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 KUHP  Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP atau Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP diduga telah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dan Pembakaran atau karena kesalahannya mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Banyaknya kejanggalan inilah yang membuat kami sebagai kuasa hukumnya  (Bonar Nababan) meminta Kapolres Belawan serius menangani kasus ini dengan segala upaya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Ditambah lagi, sampai saat ini kami  sebagai kuasa hukumnya belum mendapatkan hasil pemeriksaan  INAFIS baik itu pemeriksaan teknis TKP, pemeriksaan terhadap barang bukti pada proses penyidikan dan penegakan hukum, kata Novita.

Pemicu kebakaran pun sampai saat ini belum terungkap. Inilah harusnya yang menjadi tugas dari kepolisian.  "Kami berharap ada pertimbangan - pertimbangan hukum lainnya", tegasnya.

Bonar Nababan ditahan Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/681/XIl2023/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 November 2023, pelapor atas nama Diky Isnandar. 

Polres Belawan mengeluarkan surat perintah penangkapan Bonar Nababan. Hal itu tertera pada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/387/XI/RES.1.8/2023/Reskrim, tanggal 16 November 2023.

Lebih lanjut, Novita Sitorus yang dikenal sering membela masyarakat kurang mampu ini mengatakan bahwa hasil temuan di lapangan dan kesaksian dari beberapa orang masyarakat disekitar kejadian, hal-hal terjadinya mimir atau penguapan minyak dari pipa Pertamina sudah sering terjadi. Untuk itu dia meminta agar Kapolres Belawan juga memeriksa pihak PT Pertamina yang tersangkut dalam permasalahan ini. Agar kasus ini bisa terungkap, apakah penyebab terjadinya kebakaran karena pencurian atau akibat kelalaian pihak PT Pertamina.

Karena, menurut keterangan beberapa orang masyarakat yang tinggal di Kampung Kurnia, kebocoran pipa PT Pertamina sudah sering terjadi. Klien kami tidak mengakui pencurian itu. Dia (Bonar Nababan)  melihat adanya mimir dari pipa PT Pertamina.  

Pada saat itu dia sedang diatas ngasi makan babi, setelah itu dia kembali kerumah mengantar sepeda motor dan duduk di warung tak jauh dari rumahnya. Bahkan banyak saksi yang melihat Bonar duduk di warung pada saat terjadinya kebakaran, kata Novita yang menceritakan kembali pengakuan kliennya.

Hal ini menjadi catatan bagi kami bahwa
pengakuan kliennya di hadapan penyidik sama dengan pengakuannya kepada kami sebagai kuasa hukumnya. Bahwasannya dia (Bonar Nababan) tidak melakukan pencurian seperti yang disangkakan pihak kepolisian  dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 KUHP  Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP atau Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP diduga telah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dan Pembakaran atau karena kesalahannya mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Banyaknya kejanggalan inilah yang membuat kami sebagai kuasa hukumnya  (Bonar Nababan) meminta Kapolres Belawan serius menangani kasus ini dengan segala upaya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Ditambah lagi, sampai saat ini kami  sebagai kuasa hukumnya belum mendapatkan hasil pemeriksaan  INAFIS baik itu pemeriksaan teknis TKP, pemeriksaan terhadap barang bukti pada proses penyidikan dan penegakan hukum, kata Novita.

Pemicu kebakaran pun sampai saat ini belum terungkap. Inilah harusnya yang menjadi tugas dari kepolisian.  "Kami berharap ada pertimbangan - pertimbangan hukum lainnya", tegasnya.

Bonar Nababan ditahan Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/681/XIl2023/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 November 2023, pelapor atas nama Diky Isnandar. 

Polres Belawan mengeluarkan surat perintah penangkapan Bonar Nababan. Hal itu tertera pada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/387/XI/RES.1.8/2023/Reskrim, tanggal 16 November 2023.

Lebih lanjut, Novita Sitorus yang dikenal sering membela masyarakat kurang mampu ini mengatakan bahwa hasil temuan di lapangan dan kesaksian dari beberapa orang masyarakat disekitar kejadian, hal-hal terjadinya mimir atau penguapan minyak dari pipa Pertamina sudah sering terjadi. Untuk itu dia meminta agar Kapolres Belawan juga memeriksa pihak PT Pertamina yang tersangkut dalam permasalahan ini. Agar kasus ini bisa terungkap, apakah penyebab terjadinya kebakaran karena pencurian atau akibat kelalaian pihak PT Pertamina.

Karena, menurut keterangan beberapa orang masyarakat yang tinggal di Kampung Kurnia, kebocoran pipa PT Pertamina sudah sering terjadi. Klien kami tidak mengakui pencurian itu. Dia (Bonar Nababan)  melihat adanya mimir dari pipa PT Pertamina.  

Pada saat itu dia sedang diatas ngasi makan babi, setelah itu dia kembali kerumah mengantar sepeda motor dan duduk di warung tak jauh dari rumahnya. Bahkan banyak saksi yang melihat Bonar duduk di warung pada saat terjadinya kebakaran, kata Novita yang menceritakan kembali pengakuan kliennya.

Hal ini menjadi catatan bagi kami bahwa
pengakuan kliennya di hadapan penyidik sama dengan pengakuannya kepada kami kuasa hukumnya. Bahwasannya dia (Bonar Nababan) tidak melakukan pencurian seperti yang disangkakan pihak kepolisian  dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 KUHP  Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP atau Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP diduga telah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dan Pembakaran atau karena kesalahannya mengakibatkan terjadinya kebakaran.

"Kami berharap ada pertimbangan - pertimbangan hukum lainnya", kata Novita, yang menurutnya, kliennya adalah sosok yang baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal. Hal ini pun diakui pihak keluarga dan tetangganya.

Dikutip dari pemberitaan beberapa media, bahwa Polres Pelabuhan Belawan menyatakan sedang menyelidiki adanya dugaan kelalaian dari Depot Pertamina Belawan dalam insiden terbakarnya sekitar 10 rumah warga akibat kebocoran pipa Pertamina lantaran pencurian di Kampung Kurnia, Lingkungan X, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan yang terjadi pada Selasa (14/11/2023) kemarin.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengatakan, ada teknisi dan petugas yang sempat dipertanyakan kapasitasnya memperbaiki kebocoran pipa sebelum terjadinya kebakaran.

Dari hasil penyelidikan, petugas ini sudah mengetahui adanya kebocoran dan sempat memperbaiki pipa ala kadarnya.

Setelah diperbaiki inilah kemudian ada pencurian yang mengakibatkan terbakarnya sekitar pipa yang merembet ke rumah-rumah warga.

"Sedang didalami terhadap petugas, teknisi. Dan kemarin saya tanya kepada pihak Pertamina apakah ada lisensi yang bersangkutan untuk memperbaiki pipa Pertamina yang bocor tersebut. Karena keterangan kemarin pipa tersebut bocor dan yang mengetahui itu adalah mereka,"kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, Sabtu (18/11/2023).

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan ada dua petugas depot Pertamina Belawan yang diperiksa.

Mereka disebut mengetahui kebocoran pipa tetapi malah cuma menutupinya dengan kayu.

 "Petugas yang sudah kami periksa 2 orang, petugas Pertamina, yang menurut pengakuannya kebocoran sudah terjadi di pagi hari kemudian dia menempelkan dengan kayu dan kayu itulah yang dicabut pelaku sehingga terjadi minyak menyembur dan kebakaran,"kata AKP Zikri Muamar.

Diketahui, kebakaran pipa Pertamina akibat pencurian telah menghanguskan setidaknya 10 rumah dan beberapa kandang babi milik warga.
Akibat peristiwa ini polisi menangkap dua tersangka yakni Benget Silalahi dan Bonar Napitupulu.

Sementara dua tersangka lainnya bernama Ronaldi Simanjuntak dan Herman Purba masih terus diburu.

Mereka merupakan terduga pelaku pencurian BBM pipa Pertamina beberapa waktu lalu. Mereka terancam kurungan penjara di atas tujuh tahun akibat ulahnya.

"Pasal 363 dengan pemberatan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Bisa berkembang mana tahu ada turut serta dan lainnya,"kata AKBP Josua.(Ra/MK/int)
Share:
Komentar


Berita Terkini