Kasus Pencurian Arus Listrik, Yasmir Lukman : Kalau Ada Pegawai Yang Terlibat, Tangkap dan Penjarakan

Editor: metrokampung.com

Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut, Yasmir Lukman.(ft/ist)


Medan, Metrokampung.com
PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara berjanji untuk bersikap kooperatif dalam pengusutan dugaan keterlibatan oknum pegawai pada kasus pencurian arus listrik server bitcoin. Seluruh informasi dan dukungan akan diberikan ke polisi.

"PLN mau bersih-bersih. Kami tidak akan menghalang-halangi. Kami akan mendukung polisi," tegas Yasmir Lukman, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut, Rabu (27/12/2023).

Menurut dia, PLN UID Sumut tidak melakukan investigasi secara internal mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam pencurian listrik untuk server bitcoin. Mereka menyerahkan semua penanganan masalah ini ke polisi untuk diselesaikan secara hukum.

"Biar polisi yang menindak, biar polisi yang menangkap. Kalau ada pegawai yang terlibat, tangkap dan penjarakan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Yasmir memastikan PLN UID Sumut akan memberikan informasi  apapun yang dibutuhkan polisi jika ada oknum pegawainya yang terlibat. Terlebih, menurut dia, penggerebekan tersebut merupakan permintaan dari PLN sendiri.

Pada Minggu (24/12/2023), jajaran Polda Sumut menggerebek 10 tempat pengoperasian server bitcoin di beberapa lokasi di Kota Medan.
 
Kesepuluh tempat tersebut masing-masing berada di kompleks ruko Jalan Harmonika Baru Nomor 83 D dan ruko Jalan Pasar 1 Taipan Nauli.
Kemudian di kompleks ruko Blok A Nomor 61, Jalan Bangau, ruko Jalan Pasar 1 Nomor 2, dan ruko Jalan Gagak Hitam Nomor 6A Ring Road. Lalu di kompleks ruko Nomor 71 H Jalan Sei Ular Lingkar I, kompleks Astoria Nomor 6 Jalan Harmoni Baru, ruko Jalan Biduk Nomor 55, ruko Jalan AH. Nasution kompleks Metrolink Blok F Nomor 1, dan ruko Jalan TB Simatupang Gg. Swadaya Pinang Baris.

Dari penggerebekan tersebut polisi menyita sebanyak 1.314 unit server bitcoin. Server-server itu diketahui menggunakan arus listrik secara ilegal.

Arus listrik yang dicuri selama ini diestimasi sebesar 1.702.944 KWH atau setara dengan tagihan senilai Rp2,46 miliar per bulan. Dengan perhitungan bahwa tempat-tempat itu sudah beroperasi selama enam bulan, maka pencurian arus listrik ditaksir sudah merugikan PLN hingga Rp14,4 miliar.

AUDIENSI KE POLDA SUMUT
Yasmir mengatakan bahwa pada, Jumat (22/12/2023) jajaran PLN UID Sumut beraudiensi ke Polda Sumut. Dalam audiensi tersebut PLN sekaligus menyampaikan permohonan bantuan ke Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi untuk melakukan penindakan terhadap operasional server bitcoin.

PLN UID Sumut menyatakan telah menginisiasi penggerebekan tempat-tempat pengoperasian server bitcoin di Kota Medan dan sekitarnya. Penindakan oleh polisi dibutuhkan karena petugas PLN selalu mendapat perlawanan saat akan melakukan penertiban pencurian listrik di tempat-tempat itu.

"Kita duluan yang menyampaikan. Mohon kerja sama dari pak Kapolda. Kebetulan pak Kapolda mau ikut turun langsung ke lapangan," ungkap Yasmir Lukman, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut, Rabu (27/12/2023).

PLN UID Sumut mencatat setidaknya terdapat 50 tempat server bitcoin yang tersebar di Kota Medan dan sekitarnya. Selama ini mereka beroperasi dengan menggunakan arus listrik secara ilegal.

Data pencurian arus listrik itu merupakan hasil penelusuran PLN UID Sumut berdasarkan laporan dari elemen organisasi mahasiswa. Namun selama ini pencurian listrik tersebut belum dapat ditertibkan.

PLN UID Sumut merasa kesulitan melakukan penertiban karena petugas selalu mendapat perlawanan di lapangan. Petugas PLN dihalang-halangi setiap kali akan melakukan penertiban oleh orang-orang tak dikenal dari tempat-tempat tersebut.

"Orang-orang itu memarahi, menggertak dan mengancam petugas PLN. Kita putus, besoknya mereka sambung lagi listriknya langsung dari kabel distribusi (tidak melalui meteran)," imbuh Yasmir.

Karena itu PLN UID Sumut mengadukannya langsung ke Kapolda, meminta perlindungan serta bantuan untuk melakukan penertiban.
Pada Minggu (24/12/2023), jajaran Polda Sumut menggerebek 10 tempat pengoperasian server bitcoin di beberapa lokasi di Kota Medan. Dari penggerebekan tersebut polisi menyita sebanyak 1.314 unit server bitcoin.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini