Karo, metrokampung.com
Tak henti hentinya Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Kali ini, Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku diduga kuat adalah pelaku edar gelap narkotika jenis sabu, di Jalan Ruam Desa Tigabinanga Kec. Tigabinanga Kab. Karo, Minggu(03/12/2023), sekira Pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, menjelaskan pelaku yang diamankan ialah AMS(43), warga Desa Tigabinanga.
"AMS kita amankan dirumahnya di Jalan Ruam, dengan dua TKP penemuan barang bukti diduga kuat narkotika, yang pertama di rumahnya dan yang kedua di Loket salah satu stasiun AKDP di Tigabinanga", jelas Kasat Kamis (07/12/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Penangkapan terhadap AMS, diawali dari informasi yang diterima petugas Unit Opsnal Satresnarkoba, tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkotika sabu sabu di Desa Tigabinanga.
Atas dasar informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi target yang kemudian melakukan penangkapan terhadap AMS di rumahnya di JL. Ruam Desa Tigabinanga.
Dikatakan Kasat, barang bukti narkotika, ditemukan saat penangkapan, yang mana saat personil sedang mengintai di rumah AMS, dilihat petugas ada seseorang dari dalam rumah, yang membuang barang berupa bungkusan plastik warna hijau, ke luar rumah tepatnya di sebelah kanan rumah tersebut.
"Langsung kita cek barang tersebut dan kita temukan isinya diduga kuat narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) paket plastik klip, dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram", tambah Kasat.
Selain itu juga di dalam bungkusan plastik tersebut juga ditemukan, 2 (dua) ball plastik klip dalam keadaan kosong, 6 (enam) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 4 (empat) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
Disaat yang bersamaan, petugas juga langsung menggrebek ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap AMS serta menggeledah badan dan sekitar rumah.
Turut ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk INFINIX warna biru milik AMS yang terletak di lantai ruang tamu dan kemudian dicek petugas Handphone tersebut dan tiba tiba ada yang menghubungi handphone tersebut dan berkata bahwa paketnya sudah sampai di stasiun Tigabinanga.
Dikarenakan curiga akan paket tersebut, petugas dengan membawa AMS langsung menuju stasiun yang masi berada dalam Desa Tigabinanga, tepatnya di sebuah rumah makan Bundo untuk mengambil paket tersebut dari loket.
"Jadi setelah kita cek paket tersebut kita temukan lagi, 6 (enam) paket plastik klip berles merah didiuga kuat berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat 4,85 (empat koma delapan puluh lima ) gram", kata Kasat.
AMS yang mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya, petugas kemudian langsung membawa AMS beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini AMS sudah kita tahan dalam proses sidik sesuai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", jelasnya.
Kasat menyampaikan terkait modus operandi pengiriman paket sabu yang dilakukan AMS melalui Angkutan Umum, pihaknya akan mekakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana pengiriman paket tersebut.
"Akan kita dalami dan selidiki lagi terkait siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh dengan AMS tersebut", tutup Kasat.(amr)