Pembangunan SeptikTank Rp 720 Juta di Desa Purwodadi Diduga Dimonopoli Perangkat Desa dan Terkesan Asal Jadi

Editor: metrokampung.com
Septiktank Komunal di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang dikerjakan asal jadi. (ft/Vera)

Medan, Metrokampung.com
Pembangunan septiktank kanuval di desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diduga dikerjakan asal jadi dan dimonopoli oleh perangkat desa.

Pembangunan septiktank kanuval yang bersumber dari dana APBN TA 2023 dengan pagu sebesar Rp720 juta baru dibangun sebanyak 40 unit sementara dalam kontrak kerja harus dibangun sebanyak 72 unit. 

Salah seorang warga di Dusun XIII mengatakan bahwa septiktank yang dibangun asal aja dikerjakan. Pipanya pun dibiarkan begitu saja. Septiktank nya pun dibangun dan ditutup asal juga. Kalau kena injak pipanya bisa patah. Akhirnya kami ambil inisiatif memperbaikinya agar lebih bagus. Kami beli semen dan pasir, kami tutup pipanya dari atas dan cor septiktanknya kami perbaiki juga. "Ya habis juga uang saya Rp500 ribu untuk beli bahannya", ungkap ibu rumah tangga ini sebut saja Lasmini.

Bukannya tidak senang mendapat bantuan, ucap Lasmini, tapi kalau begini caranya kan sama dengan merepoti kita juga. Saya gak tahu kemana pembuangannya, apakah jika sudah penuh akan disedot..? Rumah saya hanya dibangun septiktank aja.  Pihak KSM tidak ada sosialisasi kepada kami. Tiba-tiba dapat bantuan aja. Yang disebelah rumah saya ada juga yang dibangun biliknya dan banyak juga yang tidak dibangun bilik, katanya.


Tujuan utama dari Program Pembangunan SANITASI ini yaitu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya dipedesaan. Kegiatan ini meliputi pekerjaan pembangunan bilik toilet, grasetrap, bak  kontrol, septik tank pabrikasi dan sumur resapan, dan akan didampingi TFL Teknik TFL Pemberdayaan dalam pelaksanaannya, baik secara administratif ataupun teknis.

Lain hal nya yang terjadi di Desa Purwodadi.  Pembangunan 72 unit septik tank di TA 2023 ini ternyata sampai akhir bulan Desember, septik tank yang dibangun baru 40 unit. 

Hal itu diungkapkan, Ketua KSM Sahar Ismail  baru - baru ini. 

"Yang dikerjakan baru 40 unit Bu, hal itu terjadi karena anggaran termin ke 3 belum turun. Lagi pula anggaran yang kami terima tidaklah sebesar pagu itu", ungkap ketua Ketompok Swadaya Masyarakat (KSM) Sahar Ismail.

Lanjutnya, Kalaupun tidak selesai di tahun ini, pekerjaannya akan kami lanjutkan di tahun depan, kan masih ada anggaran ditahun depannya, kata Sahar yang saat itu di dampingi Sekretaris KSM Juliadi dan Bendahara KSM Misno.


Disinggung adanya informasi bahwa pelaksana pembangunan septiktank dimonopoli perangkat desa, Sahar mengatakan tidak tahu menahu soal itu. 


Tidak tahu menahu atau pura-pura tidak tahu, padahal Bendahara KSM merangkap jabatan sebagai Bendahara, juga menjabat Kepala Dusun di Desa Purwodadi.


Ketika dikonfirmasi ke PPK Dinas Cipta Karya Deliserdang, M Sidebang,ST mengatakan bahwa dia tidak tahu menahu soal perangkat desa rangkap jabatan menjadi pelaksana pembangunan septiktank.


"Kami hanya menerima usulan dari desa, mereka kirim berkas pengusulan beserta SK KSM nya, itu saja," ucap Debang. 

Apakah ada SK penunjukan KSM nya??? Debang pun memanggil salah seorang stafnya untuk mengambilkan SK tesebut, namun sampai berita ini diturunkan Debang tak bisa memperlihatkannya kepada wartawan.


Terkait kasus ini, beberapa Minggu sebelumnya, Kepala Desa Purwodadi (S) meminta bantuan kepada salah seorang oknum wartawan sebagai fasilitator untuk meredam kasus ini. Si oknum wartawan menceritakan bahwa informasi yang disampaikan Kepala Desa kepadanya telah terjadi pemotongan anggaran. Dalam hal ini antara pelaksana pekerjaan (KSM) dengan PPK Dinas Cipta Karya berbagi 60:40. 

Bagaimana lagi mereka mau mengerjakan sesuai spesifikasi pekerjaan kalau anggaran saja sudah tinggal separoh, kata si oknum wartawan. "Tunggu ya ka, jangan dinaekkan dulu beritanya", katanya lagi. 


Sampai akhirnya oknum Kepala Desa itu sendiri yang menghubungi wartawan dan berjanji akan mengklarifikasi soal pekerjaan septiktank yang terkesan asal jadi itu. Sang Kepala Desa berjanji akan membawa serta kelompok KSM yang terlibat secara langsung dengan pekerjaan tersebut.


TFL : Perangkat Desa Boleh Jadi Pelaksana
Tak mau dituding telah melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembangunan Septik tank komunal TA.2023. Tim Fasilitator Lapangan (TFL), Hartono mengatakan, darimana jalannya ada dugaan korupsi karena pekerjaannya aja belum selesai. 

"Contohnya saya gali lobang separoh, kalau dianggap tidak benar ya gak papa, tapi itu  karena duitnya belum turun. Ada pipa yang pecah, ya ga papa pecah, karena duitnya juga belum turun. Nanti setelah duitnya turun ya diperbaiki", ujarnya. 


Jika memang terbukti  terjadi penyimpangan anggaran, itu setelah ada berita acara dan serah terima, tambahnya.
 
Kami sudah jelaskan, lanjut Hartono, bantuan untuk desa bisa turun asalkan desa itu sendiri aman. 

Hartono menceritakan bagaimana awalnya Kepala Desa Purwodadi meminta ke Dinas Ciptakarya supaya Desa nya banyak mendapatkan bantuan. 

Dinas Cipta Karya bisa mengarahkan program bantuan ke Desa Purwodadi dengan catatan Desa nya aman dari gangguan. Tidak ada masyarakat yang merusuhi, tidak ada wartawan dan LSM.

Bagaimana bantuan dari pemerintah mau masuk kalau desanya tidak aman, bilangnya.

Soal perangkat desa (kepala dusun) diperbolehkan  sebagai pelaksana pekerjaan, itu juga tertera di Juklak dan Juknis pekerjaan. Juknisnya ada di kontrak kak...bisa kita lihat dikantor.

Di juknis itu tidak ada persyaratan menjadi pengurus dan anggota KSM, yang penting mereka dipilih, tutupnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini