Kantor PTPN2 di Tanjung Morawa. |
Tamora, metrokampung.com
PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) yang kini melebur menjadi SupportingCo bersama PTPN lainnya, segera mendirikan plang di lahan Hak Guna Usaha (HGU) 152 Sampali.
Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi, Selasa (5/12/23), membenarkan hal itu.
"Pendirian plang PTPN2 di HGU 152 Sampali sebagai penegasan dari perusahaan dan memastikan bahwa area yang hendak dijadikan perumahan PGRI di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang merupakan lahan HGU aktif,"jelas Rahmat.
Ditambahkannya, pencabutan plang bertuliskan, "Di sini akan dibangun Perumahan PGRI Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Pelepasan Hak Sultan Deli Tahun 1997," merupakan tindakan tegas dari PTPN2.
Penertiban plang PGRI tersebut dilakukan PTPN2 hanya berjarak dua hari setelah Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan menarik tirai plang tanda diresmikannya akan dibangunnya perumahan PGRI di atas lahan HGU PTPN2.
Yudi Hilmawan datang ke lokasi acara peresmian Rabu, (29/11/23). Sementara penertiban plang yang dilakukan PTPN2, Jumat, (1/12/23).
Informasi diperoleh menyebutkan, lahan HGU 152 Sampali seluas 22 hektar rencananya akan dibagi-bagi kepada setiap guru dengan ukuran 8 x 15 meter dan Rp 1 juta rupiah untuk pengurusan surat menyuratnya.
Menurut keterangan sejumlah warga Desa Sampali, jika ditotal keseluruhan 22 hektar sama dengan 220.000 meter persegi dibagi 1.20 meter (8 x 15 meter) maka akan terbagi menjadi 1.833 kapling dengan jumlah uang surat menyuratnya mencapai Rp 1,833 Miliar.(dra/mk)