PN Stabat Kabulkan Gugatan Para Pedagang Pasar Baru, Stabat : Menghukum Tergugat Mengganti Kerugian Rp.23 Milyar

Editor: metrokampung.com
Mas'ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv

Langkat, Metrokampung.com
Kantor Hukum Mas'ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv yang terletak di Jalan Proklamasi,  Stabat kembali berhasil memenangkan perkara sengketa yang ditangani bersama rekan-rekannya, diantaranya perkara yang menjadi perhatian publik saat ini, yaitu perkara sengketa pasar baru, Stabat. Seperti yang disampaikan Mas'ud kepada para wartawan, Rabu (13/12/2023) perkara itu sudah putus, pada hari Selasa (12/12/ 2023). 
       
Nah, adapun gugatannya  adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh CV.Susila Bakti sebagai Tergugat I , ahli waris Alm. Syaiful Bahri sebagai Tergugat II, PT. Alam Jaya, sebagai Tergugat III, Pemerintah Kabupaten Langkat,Cq Bupati Langkat sebagai Turut Tergugat I dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat,d/h Dinas Pasar Kabupaten Langkat sebagai Turut Tergugat II. Gugatan tertanggal 20 Maret 2022 itu, terdaftar pada registrasi perkara perdata nomor: 19/Pdt.G/2023/PN.Stb.
Mas'ud bersama para pedagang. 

Lebih lanjut Mas'ud  mengatakan bahwa sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu dipimpin oleh Andriansyah,SH.MH, dan telah diputuskan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, melalui sidang e - Court dengan amar putusan  berupa 13 poin yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1). Menyatakan para penggugat konvensi sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas bangunan kios/loods, tidak termasuk tanah yang terletak di Pasar Baru Jalan Perniagaan, Stabat.  

2). Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap kepemilikan kios dan loods di Pasar Baru Stabat, dengan rincian  sesuai hak kepemilikan kios/looss para penggugat.
      
3). Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad). 

4). Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penggugat sebagai pemilik bangunan kios dan loods di Pasar Baru Stabat. 
       
5). Menghukum tergugat I,  Tergugat II dan tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada para penggugat secara bersama -sama sejumlah Rp.23.400.000.000.00 (dua puluh tiga milyar empat ratus juta rupiah).
 
6). Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk patuh dan taat menjalankan isi putusan ini.
       
"Putusan Pengadilan Negeri Stabat ini sanggat berkeadilan dan selanjutnya kita akan menunggu atau akan melaksanakan upaya hukum berikutnya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap," ujar Mas'ud.
     
Di tempat yang sama,H.Nardi selaku Ketua Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS),  didampingi H.Salman selaku Sekretaris, kepada wartawan mengatakan, " kami sangat bersyukur kepada Allah SWT dan kami sangat berterima kasih kepada pak Mas'ud dan rekannya selaku pengacara kami, masyarakat pedagang pasar baru Stabat. Bertahun-tahun kami berjuang dan  alhamdulilah melalui kantor pengacara pak Masud hak milik kami telah diakui secara hukum." 
       
"Setelah putusan ini, maka kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dan pihak aparat penegak hukum harus tegas memberantas dan menindak para pelaku pungli di Pasar Baru Stabat  dengan alasan manajemen ahli waris Alm.Syaiful Bahri. Selanjutnya, dengan putusan pengadilan ini telah terjawab bahwa mereka tidak memiliki hak apapun di pasar baru Stabat ini," tambahnya.
      
H.Salman pun  menambahkan, "kami juga berharap kepada bapak Kapolres Langkat agar  berkenan dan segera  memperoses laporan -laporan polisi atas perbuatan tindak pidana  yang dilakukan oleh oknum -oknum yang telah kami laporkan ke Polres Langkat terkait dengan Pasar Baru Stabat, yang sempat terhenti proses hukumnya karena menunggu putusan keperdataan ini."  (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini