Terkuak ! dibalik Ekstra ordinary Ada Kutipan Dana Bermoduskan Biaya Belanja Rawat Inap, BNNK Simalungun Itu Sudah Kesepakatan

Editor: metrokampung.com

Simalungun - Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dari  razia dan penangkapan yang pada bulan Oktober beberapa bulan lalu, Tim Pemberantas dari BNNK Simalungun telah menangkap 10 Orang dari Jalan lintas Sumatera, Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diduga dicurigai penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut, Pihak dari keluarga yang berinisial dedek menyampaikan kepada redaksi dpmanews.com bahwa anaknya ditangkap dan direhab di yayasan keris sakti perdagangan pada 24 oktober 2023, yang mana penangkapan dan penahanan tersebut tanpa keterangan secara tertulis dan kepastian berapa lama anaknya menjalani hal itu.

Kemudian redaksi dpmanews.com bersama dengan ayah dan mertua dari dedek langsung mengunjungi yayasan keris sakti perdagangan kabupaten simalungun pada hari Minggu 10 Desember 2023, sambil menunjukan adanya bukti kwitansi pembayaran yang diberikan bendahara yayasan keris sakti.


Dedek merupakan warga kabupaten simalungun serta mempunyai anak dan istri. Ia pun berharap "untuk dibantu agar dirinya secepatnya dikeluarkan dengan alasan dia menyesali perbuatannya dan dia dapat bekerja serta memberikan tanggungjawab penuh terhadap anak", ujarnya.

Berdasarkan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya, dedek warga binaan dari yayasan keris sakti perdagangan yang mana sebelumnya BNNK Simalungun mengatakan kalau dirinya ditangkap dan ditahan dengan status sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Ungkapnya kepada redaksi dpmanews.com sambil memberikan kuasanya kepada Kantor Hukum Dapot Hasiholan Purba SH guna pendampingan hukum.

Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa Pihak BNNK Simalungun melakukan penggerebekan dan penangkapan ditempat. Dari Penangkapan ada diamankan berjumlah 10 orang, diantaranya 3 orang Wajib Lapor dan 7 orang dititipkan untuk melaksanakan Rawat inap di yayasan keris sakti perdagangan Mulai 24 oktober 2023 sampai dengan berita ini diterbitkan dia bersama dengan 3 orang dan bukan 7 orang yang berada di yayasan keris sakti.

"Pada saat kuasa hukumnya bertanya kepada dedek kemana 3 orang tersebut, ia menyampaikan bahwa mereka kabur pada waktu malam hari sekira pukul 08.00 Wib," ungkapnya.

Dedek juga menyampaikan, selama dirinya menjalani proses rehabilitasi rawat inap di yayasan keris sakti, dirinya melalui keluarga telah melakukan pembayaran kepada bendahara sejumlah Rp. 3.500.000 secara menyicil selama dua kali (24/10/2023 Rp. 2.000.000 dan 28/10/12 Rp. 1.500.000).

Lanjutnya, saya juga sudah melakukan pembayaran kepada Pihak Oknum BNNK Simalungun Melalui Mertua untuk memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000 Selama dirawat inap di BNNK Simalungun, Ungkapnya sedih sambil minta tolong.

Hal tersebut membuat kuasa hukumnya  langsung mengkonfirmasi Kepala BNNK Simalungun. Konfirmasi tersebut langsung ditanggapi, dan Kepala BNNK Simalungun membuat janji untuk datang kekantor pada hari senin 11 Desember 2023 Pukul 11.00 Wib.

Tepat dihari pertemuan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun, Suhana Sinaga, S.kom, M.si bersama dengan Tim Pemberantas (Marbun_Red), serta Tim Rehabilitas menerima kunjungan dari Keluarga atas nama Dedek didampingi kuasanya, Senin (11/12).

Dalam kesempatan kali ini, kunjungan tersebut terkait konfirmasi dan klarifikasi dengan adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak BNNK Simalungun dibenarkan sekitar bulan oktober 2023 di Jalan lintas Sumatera, Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dihadapan kepala BNNK Simalungun, Tim Pemberantas mengakui bahwa mereka melaksanakan razia dan mengamankan ada 10 orang, Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 29 Klip narkotika jenis shabu (di duga pemiliknya melarikan diri), Kaca Pirex, serta ada 7 Unit Kendaraan, ungkapnya.

Kemudian, Tim Berantas dari BNNK Simalungun menerangkan bahwa 10 orang tersebut dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan diantaranya 3 orang menjalani Proses Wajib Lapor dan 7 orang dilakukan rawat inap di Yayasan Keris Sakti Perdagangan. Hal itu dilakukan sudah melibatkan TIM Assessment Terpadu (TAT).

Lanjutnya terkait dengan 3 orang yang kabur dari Yayasan Keris Sakti Perdangangan, Kepala BNNK Simalungun belum mendapatkan informasi tersebut dan BNNK Simalungun tidak mengetahui akan hal itu.

Kemudian, informasi adanya pengutipan dana sebesar Rp. 2.000.000, Pihak Tim Pemberantas menyampaikan uang tersebut dingunakan untuk makan, minum, serta vitamin sesuai kebutuhan yang diberikan terhadap dedek dan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, Kepala BNNK Simalungun juga menyampaikan bahwa pengutipan tersebut memang sudah mengikuti prosedur karena program ekstra ordinary tidak ada anggaran, Ungkapnya dengan terang pada saat pertemuan sedang berlangsung. (Red/Tim)
Share:
Komentar


Berita Terkini