Langkat, Metrokampung.com
Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH (Ondim) yang diwakilkan oleh Sekdakab Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 orang Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jum'at (15/12/2023). Dalam kesempatan tersebut, pembacaan SK oleh Selfian Hardi, Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Langkat.
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat No : 142-92/K /2023 tentang Pengesahan Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Adapun kepala desa yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah sebagai berikut :
(1). T.Syaiful Anwar, Kepala Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang periode 2022-2028.
(1). T.Syaiful Anwar, Kepala Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang periode 2022-2028.
(2). Sekula Kembaren, Kepala Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru periode 2019-2025.
(3). Zainuddin, Kepala Desa Besilam, Kecamatan Padang tualang periode 2019-2025.
Pengambilan sumpah jabatan kepala desa PAW Kabupaten Langkat tahun 2023 dilakukan oleh Plt Bupati Langkat melalui Sekda Kabupaten Langkat, H. Amril,S.Sos, M.AP. Selanjutnya, penandatanganan berita acara sumpah jabatan disaksikan oleh Drs.H.Muliyono, M.Si selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Nuryansyah Putra, M.Si selaku Kadis PMD Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, pidato tertulis Plt Bupati Langkat dibacakan oleh Sekdakab Langkat H.Amril, S.Sos,M.AP.
Dia menyampaikan, mempedomani Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. (BD)