UPT PBB Wil XI Pantai Labu Tindak Lanjuti Program Relaksasi Pemkab Deli Serdang dan Badan Pendapatan Daerah

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
UPT PBB Wilayah XI Kecamatan Pantai Labu dibantu Pemerintahan Kecamatan Pantai Labu, beberapa hari terakhir terus menjalankan program Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB P-2 Pemkab Deli Serdang melalui Badan Pendapat Daerah Deli serdang.

Program relaksasi ini merupakan program Pemkab Deli Serdang yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah dengan memberi keringanan dan mempermudah bagi wajib pajak. 


Keringanan ini berupa diskon pokok pajak terhitung masa pajak tahun 1994- 2013 diskon 50%, masa pajak tahun 2014-2018 diskon 20% dan masa pajak tahun 2019-2022 diskon sebesar 40%.

Selain itu ada penghapusan denda pajak tahun 2022 kebawah.

Camat Pantai Labu MF Nasution SSTP saat di konfirmasi di ruang kerjanya , Kamis (21/12/2023) membenarkan Pemkab Deli Serdang melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan program Relaksasi berupa memberi diskon pokok pajak dan penghapusan Denda Pajak kepada wajib pajak," katanya.

"Untuk melaksanakan program tersebut sekaligus mengali sumber pajak yang tertunggak  , saya memerintahkan kepada para kasi untuk turun langsung ke wajib pajak bekerjasama dengan petugas PBB Kecamatan untuk jemput bola agar target pencapaian pajak dapat terealisasi sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang," jelas mantan camat Galang ini.

Jadi saya kira program ini dapat di manfaatkan para wajib pajak karena program Pemkab Deli Serdang ini sangat meringankan dan mempermudah. 

"Mengali pajak khususnya di pantai labu ini harus kita lakukan yang mana pajak bumi dan bangunan merupakan urat nadi agar pembangunan di Deli Serdang dapat berkelanjutan dan lancar," terang Camat.

Sementara itu Kepala UPT PBB Wil XI Kecamatan Pantai labu Akhirulah Ritonga mengatakan kita Selaku UPT PBB Wilayah XI terus menindak lanjuti program Relaksasi dari Pemkab Deli Serdang dan Badan Pendapatan Daerah.

Petugas kita di bantu pihak kecamatan beberapa hari ini terus melakukan program Relaksasi secara door to door kerumah wajib pajak. 

Kepada wajib pajak kita sampai kan bahwa Pemkab Deli Serdang memberi keringanan pajak berupa diskon pokok pajak sesuai keterangan serta penghapusan denda pajak sekaligus mengali pajak yang tertunggak , katanya .
Jadi program Relaksasi dari pemerintah kabupaten Deli Serdang ini untuk meringankan dan mempermudah bagi wajib pajak, tutup nya mengakhiri.(Lubis/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini