Anggota DPRD Deli Serdang, BSA Buka-bukaan Soal Larangan Merokok Sembarangan

Editor: metrokampung.com
Anggota DPRD Deli Serdang, Bayu Sumantri Agung (BSA) memaparkan Perda kawasan tanpa rokok di hadapan warga. 

Lb Pakam, metrokampung.com
Ratusan warga menghadiri  Sosialisasi Perda (Sosper) tentang aturan kawasan tanpa rokok oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Deli Serdang, Bayu Sumantri Agung (BSA) di Jalan Inpres Lingkungan II Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (17/1/24).

Dalam kegiatan itu, Bayu meminta masyarakat untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2021. 
BSA memberikan penjelasan kepada masyarakat soal kawasan tanpa rokok.

"Kegiatan sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021. Jika melanggar ancaman hukumannya penjara 3 hari atau denda Rp 500.000,"ujar Bayu.

Disebutkannya, Perda ini merupakan salah satu produk DPRD Deli Serdang yang dibuat agar ada efek jera juga sebagai pengaturan hidup sehat. 

"Kita berharap masyarakat mendukung Perda tersebut, untuk tidak merokok di kawasan tertentu seperti rumah ibadah, sekolah,  kantor pemerintahan dengan catatan ada ruangan khusus," tegas Bayu.

Disela sosialisasi, Bayu mengingatkan warga yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Pilihan tentunya akan menentukan masa depan Negeri. Baik itu anggota legislatif DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, DPD RI dan DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Saya mengingatkan  masyarakat agar menhgunakan hak pilih sebaik baiknya. Tentukan masa depan negeri ini. Saat ini tidak boleh ada gesekan karena beda pilihan, tidak boleh terpancing dengan isu-isu yang sifatnya mengganggu proses Pemilu. Pilih caleg yang mau memperjuangkan aspirasi masyarakat,"bilang Bayu. 

Dalam kegiatan Sosper, juga dihadiri calon anggota DPR RI Mulfachri Harahap dan calon anggota DPRD Sumut Hendra Cipta.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini