Ashari Tambunan Tetap Kalah Terhadap Gugatan Eks Kadinkesnya

Editor: metrokampung.com
Ade Budi Krista (kiri) bersama Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan masa itu. 

Medan, metrokampung.com
Eks Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan tetap kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terhadap gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Ade Budi Krista.

Diketahui, Ade melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan register 38/G/2023/PTUN MDN pada 3 Maret 2023 lalu atas pemecatan sepihak yang dilakukan Ashari.

Dalam putusan PTUN itu, Ade memenangkan gugatan atas Bupatinya saat itu. Majelis Hakim PTUN Medan pun membatalkan keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Kadinkes Kabupaten Deli Serdang Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan.

Usai dinyatakan kalah, Ashari pun mengajukan banding ke PTTUN Medan. Dalam putusannya, Majelis Hakim PTTUN tetap menguatkan putusan PTUN Medan.

“Menguatkan putusan PTUN Medan Nomor 38/G/2023/PTUN.MDN, tanggal 8 Agustus 2023 yang dimohonkan banding,” sebut Ketua Majelis Hakim, Simon Pangondian Sinaga, dalam putusan banding No. 132/B/2023/PT.TUN.MDN.
Redyanto Sidi Jambak selaku Penasihat Hukum Ade menyampaikan rasa syukur atas putusan PTTUN Medan kepada kliennya.
Ashari Tambunan Tetap Kalah Terhadap Gugatan Eks Kadinkesnya


“Alhamdulillah, kami bersyukur. Karena, hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang kepada klien kami,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (21/1/24).
Atas putusan PTTUN, kata Redyanto, pihaknya menilai bahwa Bupati definitif, M Ali Yusuf Siregar, yang menjabat saat ini sangat cerdas, berwibawa, lebih arif dan bijaksana, serta taat hukum terhadap putusan dimaksud.

“Insya Allah ini adalah keadilan demi tertibnya hukum di Pemkab Deli Serdang,” katanya.
Redyanto menjelaskan, gugatan yang dilayangkan itu bukan untuk menuntut jabatan, melainkan karena kliennya merasa telah dizalimi. Sebab diberikan sanksi berupa hukuman disiplin berat tanpa melakukan kesalahan apa pun.

“Beliau (Ade) merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi sebagai Kadinkes yang di masanya Dinkes Kabupaten Deli Serdang pernah meraih 7 jenis penghargaan dari BPJS,” jelasnya.

Kemudian Redyanto pun mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Medan yang telah memberikan keadilan kepada kliennya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini