Diduga Langgar Aturan, Pengangkatan Kasek SMP di Deli Serdang Dilapor ke Ombudsman

Editor: metrokampung.com
Aspin Sitorus. 

Lb Pakam, metrokampung.com
Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang yang bukan berasal dari Guru Penggerak (GP) dan diduga melanggar aturan tersebut dilapor ke Ombudsman RI  Perwakilan Sumatera Utara.

Hal ini dikatakan oleh Ketum LSM NGO Sanpan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia), Aspin Sitorus, Senin (29/1/24).

"Kita akan laporkan masalah ini ke ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan. Sebab, selain bukan dari guru penggerak, Plt kasek itu juga diduga tidak punya Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sekarang namanya SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),"ujar Aspin.

Selain Plt Kasek SMP Negeri 2 Bangun Purba yang tidak bersertifikat guru penggerak, lanjut Aspin, juga ada 8 kasek SMP Negeri lainnya di Deli Serdang yang bukan dari GP dan telah diangkat Maret tahun lalu oleh Bupati Deli Serdang semasa Ashari Tambunan.

"Padahal maksud pemerintah melaksanakan pendidikan Guru Penggerak adalah untuk menghadirkan dan mempercepat transformasi pendidikan. Karena lulusan Guru Penggerak merupakan guru-guru terlatih dalam menghadirkan pembelajaran yang berpusat di siswa (student centre),"ungkap Aspin.

Karenanya, sambung Aspin, dilapor ke ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

"Dan di dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Sehingga nantinya dugaan curang pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP di Deli Serdang bisa terungkap,"harapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengangkatan Plt Kasek SMP Negeri 2 Bangun Purba oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang pada Kamis (18/1/24) lalu diduga melanggar aturan. 

Sebab Hotlan Simanjuntak yang sebelumnya Wakasek SMP Negeri I Kutalimbaru tersebut kabarnya bukan berasal dari guru penggerak (GP). Bahkan dirinya juga tidak punya 
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sekarang namanya SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Namun hal tersebut dibantah Hotlan Simanjuntak ketika dikonfirmasi via seluler.
Menurut Hotlan, dirinya merupakan guru penggerak. Namun Hotlan tidak menyebut guru penggerak angkatan keberapa.

Hotlan juga tidak membantah jika kepengurusan dirinya menjadi Plt kasek melalui Kasubbag Umum Disdik Deli Serdang dan bukan di Bagian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Disebutkan Hotlan juga dirinya tidak ada menyogok jutaan rupiah untuk menjadi Plt kasek di SMP Negeri 2 Bangun Purba. Karena disebut-sebut untuk posisi kasek SMP di Deli Serdang harus menyiapkan kisaran dana Rp 70 juta hingga 150 juta. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini