Dugaan Suap, Bangunan Tanpa Ijin PBG Menjamur di Desa Purwodadi

Editor: metrokampung.com

Medan, Metrokampung.com
Bangunan tanpa izin menjamur di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Salah satunya, tanah persawahan yang terletak di Jalan Tani Asli Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal kini akan dibangun pabrik. 

Masyarakat sempat bentrok dengan pembeli lahan. Pasalnya mereka tidak setuju dibangun pabrik di wilayah mereka.

Kini lahan seluas 1 hektar lebih itu telah ditimbun dan dipagar beton. 

Bahkan diduga penimbunan dan pemagaran lahan dilakukan tanpa mengantongi surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal ijin PBG merupakan salah satu pendapatan daerah kabupaten Deli Serdang dalam menggenjot PAD dari sektor perizinan.

Lahan seluas 1 hektar kini sudah ditimbun dan di pagar beton padahal tidak memiliki izin PBG. Bahkan terlihat tidak adanya tindakan dari aparat, baik itu dari pihak desa, kecamatan maupun Sat Pol PP kab.Deliserdang dalam menegakan peraturan ijin mendirikan persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dan terkesan adanya pembiaran dari pihak kecamatan dan perangkat desa. Padahal sudah banyak masyarakat yang melapor ke kecamatan Sunggal  dan kantor desa Purwodadi. Bahkan disinyalir adanya konspirasi suap antara pihak pemilik lahan dengan perangkat desa dan kecamatan.  

Seperti diketahui, penerapan aturan baru seperti PBG sekaligus sebagai pengganti izin mendirikan bangunan bangunan (IMB) tak bisa dianggap remeh. Pasalnya, bagi pemilik bangunan yang tak memiliki izin PBG bakal dikenakan sanksi mulai peringatan tertulis hingga perintah bongkar bangunan.

Hal tersebut merupakan aturan yang diamanahkan melalui Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG.


Anehnya, lahan persawahan tersebut sudah ditimbun dan dipagar padahal izin PBG nya belum ada. 

Trantib kecamatan Sunggal, Chandra Hasibuan yang diduga ikut membekingi untuk memuluskan pembangunan lahan itu menyebutkan bahwa izin PBG nya sedang dalam proses pengurusan.

"Biar si Rio yang menemui dan menjelaskan soal bangunan itu", kata Chandra ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (10/01/2024).

Chandra tidak menjelaskan dengan jelas indetitas pemilik nama Rio. Apakah pemilik lahan atau pegawai di kecamatan Sunggal ????

Sebagaiman diketahui bahwa tugas pokok dan fungsin Trantib antara lain, melaksanakan pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah maupun peraturan lainnya, melakukan kordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan penyelenggaraan pembinaan ketertiban umum termasuk tertib perizinan.

DUGAAN KONSPIRASI SUAP
Praktisi Hukum Novita Sari Sitorus, SH sangat menyesalkan tindakan tidak mau tahu dari Trantib kecamatan Sunggal Chandra Hasibuan.

"Saya sudah beberapakali mempertanyakan soal izin PBG pembangunan diatas lahan persawahan itu kepada Chandra Hasibuan, tapi beliau tidak meresponnya",sebut Novita.


Demikian juga halnya dengan Kepala Desa Purwodadi. Novita juga mempertanyakan soal bangunan itu, penimbunan dan pemagaran lahan tanpa adanya plank dan izin PBG.

Apakah dibenarkan pembangunan dan penimbunan tanpa ada izin PBG nya? tanya Novita.

Namun Kepala Desa Purwodadi, Sugiatno menjawab tidak mengetahui soal izin PBG lahan itu.

"Seharusnya diurus dahulu perijinannya. Ini malah sudah ditimbun dan dipagar sementara izinnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum ada", tegasnya.
 
Sebagai Praktisi Hukum sekaligus warga setempat, Novita Sitorus menduga adanya konspirasi penyalahgunaan wewenang dan indikasi suap antara pemilik lahan dengan perangkat desa, Kecamatan dan perangkat daerah Deliserdang.

Menurut pengamatannya, banyak pelanggaran yang terjadi  yang diduga dilakukan Camat Sunggal Danang Yudha Purnama, Trantib Sunggal Chandra Hasibuan dan Kepala Desa Purwodadi Sugiatno.

"Sangat jelas bahwa perangkat daerah dan perangkat Desa Purwodadi, kabupaten Deliserdang kangkangi Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang PBG", kata Novita Sitorus. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini