Dugaan Suap Penerimaan Kepala SMPN di Deli Serdang, Formapera Siap Melaporkan ke Mabes Polri

Editor: metrokampung.com
Sekum Formapera Bambang Syahputra memegang surat organisasinya yang akan disampaikan ke Mabes Polri di Jakarta terkait pengangkatan Kasek SMP di Deli Serdang.

Lb Pakam, metrokampung.com
Dugaan suap pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Bangun Purba maupun kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Deli Serdang yang bukan berasal dari Guru Penggerak (GP) terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Bahkan kejahatan yang telah mencoreng dunia pendidikan itu, DPN Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) siap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

"Jelas ini sebuah sindikat. Karena praktik suap dalam dunia pendidikan khususnya dalam mendapatkan jabatan tertentu seperti kepala sekolah sudah menjadi rahasia umum dan terus terjadi secara masif di Indonesia," tegas Sekretaris Umum Formapera Bambang Syahputra di Medan, Selasa (30/1/24).

Karena itu, lanjut Bambang, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Sebab bakal membuat upaya pemerintah untuk memperbaikinya menjadi sia-sia.

"Harus ada efek jera bagi pendidik berprilaku culas yang berani melakukan suap untuk mendapatkan jabatan. Orang seperti itu sangat tindak pantas memimpin lembaga pendidikan. Karena dia naik karena suap dan sudah bisa dipastikan dia akan melakukan korupsi, apalagi peluang melakukan kejahatan itu sangat terbuka. Misalnya korupsi dana BOS atau dana komite sekolah," urainya.

Dalam hal ini, Bambang juga meminta aparat penegak hukum lebih responsif menyikapi indikasi kejahatan di dunia pendidikan seperti ini. 

"Karena jelas bakal menjadi preseden buruk dan berimplikasi negatif bagi anak didik,"tandas Bembeng - begitu Bambang Syahputra disapa.
Bembeng berharap hal ini jangan dibiarkan. Aparat Penegak Hukum (APH) harus peduli dan sebaiknya melakukan pencegahan.

"Harapan kami, jangan sampai citra guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa justru pudar menjadi pahlawan yang serakah di dunia demi syahwatnya untuk meraih jabatan," pungkas Sekum Formapera tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pengangkatan Plt Kasek SMP Negeri 2 Bangun Purba oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang pada Kamis (18/1/24) lalu diduga melanggar aturan. 

Sebab Hotlan Simanjuntak yang sebelumnya Wakasek SMP Negeri I Kutalimbaru tersebut kabarnya bukan berasal dari guru penggerak (GP). Bahkan dirinya juga tidak punya 
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sekarang namanya SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Namun hal tersebut dibantah Hotlan Simanjuntak ketika dikonfirmasi via seluler.
Menurut Hotlan, dirinya merupakan guru penggerak. Namun Hotlan tidak menyebut guru penggerak angkatan keberapa.

Hotlan juga tidak membantah jika kepengurusan dirinya menjadi Plt kasek melalui Kasubbag Umum Disdik Deli Serdang dan bukan di Bagian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Disebutkan Hotlan juga dirinya tidak ada menyogok jutaan rupiah untuk menjadi Plt kasek di SMP Negeri 2 Bangun Purba. Karena disebut-sebut untuk posisi kasek SMP di Deli Serdang harus menyiapkan kisaran dana Rp 70 juta hingga 150 juta. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini