Guru Berstatus Tugas Belajar Jadi Pengawas Sekolah Akan Dilapor ke BPI

Editor: metrokampung.com
Kantor Pengawas Dinas Pendidikan Deli Serdang. 

Lb Pakam, metrokampung.com
Pengangkatan guru berstatus tugas belajar menjadi Pengawas SMP terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang.
 Lidya, salah seorang guru yang sedang cuti tugas belajar diangkat menjadi Pengawas SMP Disdik Deli Serdang.
    
Padahal Lidya merupakan penerima Beasiswa Pemerintah Indonesia (BPI) untuk program studi doktor (S3) dan setahun lagi selesai pendidikannya dari 3 tahun (6 semester).
     
Pengangkatan tersebut dituding menyalahi aturan. Sebab jika tugas belajar dipastikan cuti (non aktif sementara) dari jabatannya. Sedangkan pengawas merupakan fungsional aktif.
    
"Sehingga bagi yang tugas belajar (tubel) tidak dibenarkan double budget. Misalnya, sudah dapat beasiswa juga terima tunjangan sertifikasi,"jelas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN)y Dinas Pendidikan Deli Serdang, Sabtu (6/1/24).
     
Para ASN berharap kasus ini segera dilapor ke pihak Beasiswa Pemerintah Indonesia (BPI) pusat.
     
"Jika dilapor ke BPI bisa batal BPI nya. Kalau curang begini cara kerja mereka disuruh pulangkan saja beasiswanya. 
Biar kena semua oknum di Disdik. Biar kena black list (daftar hitam) sama BPI lagi Deli Serdang,"harap mereka.
      
Sebelumnya guru SMP Negeri 3 Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Wahyu Hidayat berstatus tugas belajar dilantik menjadi kepala sekolah (Kasek) oleh Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar, beberapa waktu lalu.
    
Namun akhirnya Wahyu Hidayat memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kasek dan tetap melanjutkan tugas belajarnya program Magister (S2).
     
Pengunduran dirinya disampaikan melalui surat bermaterai.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini